Ketua BPD Lalatedong, Saparuddin (tengah)
Sendana, mandarnews.com – Belum ada Surat Keputusan (SK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Majene, kebingungan.
Seperti halnya di BPD Lalatedong Kecamatan Sendana yang waktu dekat ini akan melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), belum adanya SK secara hukum membuat BPD Lalatedong belum sah melakukan pembentukan PPKD.
“Ya, memang kawan-kawan BPD se-kabupaten Majene yang dilantik 17 Juli kemarin, sampai saat ini belum memiliki SK,” jelas Ketua BPD Desa Lalatedong, Saparuddin S.Pd.,M.Pd., saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (9/9/2019).
Saparuddin juga mengeluhkan keterlambatannya melakukan pembentukan PPKD, sebab pemilihan kepala desa menyisakan waktu hanya dua bulan lebih lagi.
“Pembentukan PPKD ini sebenarnya terlambat. Oleh karena itu, insya Allah rencanya kami akan melakukan pembentukan panitia PPKD pada Rabu ini,” ujar Saparuddin.
Sebab itu, Saparuddin berharap, SK BPD secepatnya diterbitkan sehingga tidak ada lagi kekhawatiran dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD, seperti halnya dalam pembentukan panitia PPKD.
Adapun desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabuten Majene sebanyak 19, termasuk di dalamnya Desa Lalatedong, yang rencananya akan dilaksanakan 21 November 2019. (Haslan)
Editor: Ilma Amelia