Sat Narkoba Polres Majene mengamankan dua warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur. Pasalnya kedua warga, GR (32) dan IR (30) tersebut merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
“Keduanya memang sudah menjadi target kami, sejak adanya informasi dari masyarakat. Atas informasi itu kami langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka,”ujar Kasat Narkoba Polres Majene, AKP Sudirman, Kamis,(4/2/2016).
Kedua tersangka ditangkap pada salsah satu rumah di Binanga, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, sekitar pukul 01.00 dinihari tadi. Sat Narkoba Polres Majene mengamankan satu set alat hisap dan satu paket sabu. Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polres Majene.
“Keduanya sudah kami amankan, beserta barang bukti berupa satu set alat hisap dan satu paket sabu-sabu, Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,”katanya. (Irwan/Foto http://www.cantiksehat.me)