Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majene mengamankan seorang pria bernama Imran alias Osing karena melarikan uang milik wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara yang juga merupakan calon Bupati Majene pada Pilkada Desember nanti.
Osing ditahan karena membawa lari uang milik Fahmi Massiara untuk digunakan untuk judi bola on line, Sbobet yang nilainya mencapai Rp. 130 juta.
Halaman (Fanpage) Polres Majene di Media Sosial, Facebook tertulis, bahwa pada hari Jumat , tanggal 23 Oktober 2015 pukul 18.00 wita telah datang pria Muh. Imran, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Staff Keuangan Wakil Bupati Majene, alamat Binanga, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene melapor tentang kasus perampokan terhadap dirinya yang di lakukan oleh orang yang tidak di kenal dengan menggunakan kendaraan Mobil Innova Warna Putih.
"Dalam mobil tersebut ada seseorang perempuan dengan modus menanyakan alamat kepada korban, pada saat korban berada di samping kiri pintu mobil tiba-tiba korban di tarik di dalam mobil dan tepuk oleh lelaki yang berada di belakang kursi mobil dan korban langsung tidak sadarkan diri," tulis Halaman Polres Majene di Facebook, Minggu (25/10/2015).
Pada saat pukul 00.00 Wita pelapor baru sadarkan bahwa uang yang telah di bawa sebanyak Rp 126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah )sudah hilang, uang Rp. 4 juta disaku celana (pengakuan saat pemeriksaan) dan 2 (dua) buah handphone Samsung lipat warna putih dan handphone Asus ikut hilang, setelah berada di Kabupaten Pinrang.Kemudian pelapor kembali ke Majene menggunakan mobil Kanvas. Setelah sampai di Majene pelapor ke Rumah Sakit Umum Daerah masih dalam perawatan dan membuat laporan polisi.
Atas Perintah Bapak Kapolda Sulselbar kepada Kapolres Majene di bentuk tim khusus terdiri dari gabungan dari Sat Reskrim, Intel, Narkoba Polres Majene dan di Back Up oleh Tim Cyber Dit Reskrimum Polda, Dit Intelkam Polda, dan Tim IT BIddokkes Polda.
Tim langsung melakukan tindakan dengan melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) dari Majene hingga Pinrang, melakukan, dan melaksanakan tracking dua nomor handphone dan mempelajari alur percakapan dan pergerakan nomor handphone akhirnya menyimpulkan bahwa laporan tersebut banyak kejanggalan karna ada banyak keterangan yang berbeda antara pengakuan pelapor dan keterangan para saksi serta pergerakan nomor handphone yang seharusnya ke arah Mamuju malahan ke arah Pinrang.
"Setelah itu di lakukan introgasi mendalam terhadap Imran atau terlapor dan akhirnya Pukul 03.00 wita dini hari pelapor mengakui bahwa laporan yang iya sampaikan adalah laporan palsu dan uang yang di gunakan untuk bermain Judi Online pada minggu sebelumnya." lanjut Polres Majene.
Saat ini Sat Reskrim Polres Majene melakukan pemeriksaan dan menahan Imran dan dugaan sementara uang tersebut digunakan untuk judi bola online. Sat Reskrim juga saat ini masih mendalami kemungkinan motif lain terkait dengan Pilkada Majene.
Karena kelakuannya, Imran dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun jounto pasal 242 ayat 1 tentang memberikan keterangan palsu. (Irwan)