Mamuju, mandarnews.com – Tim gabungan Polres Mamuju dan Polda Sulbar berhasil menangkap Basri (30 tahun), tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap tukang ojek, Haeruddin di Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura Mappeare mengatakan, tersangka melakukan aksinya Jumat 22 September dan berhasil ditangkap di Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin 25 September 2017 petang.
Mashura menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang tak segan-segan melukai korbannya tersebut. Awalnya, tim gabungan dapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Sulteng.
Setelah dilakukan pengintaian, kata Mashura, ternyata tersangka betada di Pelabuhan Wani, Kabupaten Donggala, Sulteng. Tersangka curas itu berniat akan melarikan diri ke Kalimantan.
“Tim mendapati Basri sedang berada di atas kapal pemuat barang yg bertujuan ke Pulau Kalimantan. Saat itu tim langsung mengamankan Basri,” jelas Mashura.
Selanjutnya, tersangka kemudian digelandang ke Polresta Palu. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang dan mengambil hand phone milik korban. (Irwan Fals)