Majene, mandarnews.com – Toko Mitra yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Majene dinilai melanggar aturan. Sebab, barang yang dijual tidak sesuai izin saat toko ini mulai dioperasikan.
Pelanggaran ini ditemukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Majene, Mithhar. Ia bersama tim pengawas temukan pelanggaran itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama timnya di toko itu, Senin 25 September 2017.
Menurut Mithhar, barang yang dijual Mitra tidak sesuai dengan perizinan usahanya. Seharusnya, Toko Mitra menjual sembako dan kerajinan lokal. Tapi kenyataan barang dijual di toko tersebut tidak sesuai izin.
“Adanya ketidaksesuaian antara izinnya dengan prakteknya sekarang,” kata Mithhar.
Oleh karena itu, ia meminta pengelola usaha tersebut, Nurliani Aco untuk hadir di Kantor DPMPTSP, Selasa 26 September 2017 untuk dilakukan klarifikasi.
Lanjut Mithhar, jika pengelola telah memenuhi panggilan tapi tidak mengindahkan teguran, maka akan dilakukan pembinaan. Jika masih saja tidak dipatuhi, maka sanksi administrasi akan diberlakukan.
Selain itu Mithhar menyebutkan, Toko Mitra tidak termasuk katogori pasar modern sebab di kelola orang lokal. Sesuai izin, toko juga harusnya menjual sembako dan kerajinan lokal hasil industri rumahan di Majene. (Irwan Fals)