Ketua KPK, Firli Bahuri
Jakarta – Terkait pemangkasan anggaran yang telah diputuskan oleh pemerintah kepada sejumlah lembaga termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 63 miliar tidak membuat tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi serta memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia menjadi berkurang.
“Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan untuk realokasi penanganan Covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah, bahwasanya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (13/04).
Firli menyatakan, hal tersebut telah disampaikannya saat mengikuti rapat penanganan Covid-19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui video conference yang dihadiri oleh para bupati dan walikota seluruh Indonesia belum lama ini.
“Sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi sebagaimana dikatakan oleh filsuf Cicero dengan kata-katanya yang sangat terkenal ‘Salus populi suprema lex esto,'” sebut Firli.
Hak ini, lanjutnya, juga dikenal dalam doktrin penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu saving human life is the first priority and our goal.
“Kami juga telah memberikan penegasan bahwa kepala daerah tidak boleh ada rasa ketakutan yang berlebihan sehingga tidak berani melakukan penanganan Covid-19,” ucap Firli.
Ia pun telah menerangkan terkait rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi sebagaimana Surat Edaran (SE) KPK Nomor 08 tanggal 02 April 2020.
“Kiranya kepada para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan korupsi karena ancaman hukuman pidananya adalah pidana mati,” tutur Firli.
Terkait pemotongan anggaran, tambahnya, sesuai laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, diusulkan pemangkasan anggaran dari belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubbasan) KPK yang rencana anggarannya sebesar Rp 50 milyar.
“Jadi, walaupun anggaran KPK dipangkas, KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan,” tutup Firli.
Editor: Ilma Amelia