
Logo Kemendagri. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta – Data Per 12 April 2020 menunjukkan, jumlah realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 berjumlah Rp 55 trilyun.
Jumlah tersebut berasal dari seluruh daerah yang telah melaporkan realokasi dan refocusing anggaran.
Dengan diperpanjangnya batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong anggaran diperbesar seiring dengan masih adanya daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD tersebut.
“Total sudah sekitar Rp 55 trilyun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten, dan kota untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan social safety net. Ini kita harapkan angkanya terus bertambah, karena untuk menangani dampak Covid-19 di masyarakat diperlukan keseriusan Pemda dan alokasi anggaran yang cukup, semakin tinggi semakin baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Selasa (14/04).
Bahtiar menjelaskan, perpanjangan penyesuaian APDB tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.
“Diperpanjangnya penyesuaian APBD tersebut diharapkan memberikan keleluasaan daerah untuk merumuskan dan melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19,” kata Bahtiar.
Menurutnya, masih banyak program kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Fokus saat ini adalah perang melawan Covid-19, maka APBD harus diarahkan untuk hal tersebut.
“Kapasitas kesehatan, jaring pengaman sosial melalui Bansos/hibah, perlindungan kepada industri dan UKM agar tetap bisa bertahan hidup, memperkuat ketahanan pangan dan kebutuhan pokok di seluruh daerah,” sebut Bahtiar.
Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal, yaitu penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia