
Bupati Majene, Fahmi Massiara | Ist
Majene, mandarnews.com – Bupati Majene Fahmi Massiara menegaskan, pembagian besaran hak partisipasi atau Participating Interest (PI) harus 50 : 50.
Fahmi menyebutkan, pembagian hasil minyak dan gas (migas) dari Pulau Lereklerekan harus sama antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene. Menurutnya, bagian Pemprov Sulbar yang seharusnya dibagi ke kabupaten lain, bukan bagian Pemkab Majene.
“Jelasnya begini, bagiannya itu adalah 50 : 50. Kalau provinsi mau membijaksanai daerah (kabupaten) lain, kan ada bagianya provinsi,” tegasnya usai memantau harga bahan pokok bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Pasar Sentral Majene, Rabu 16 Mei 2018.
Bagi hasil migas itu berasal dari perusahaan yang mengelola migas Lereklerekang sebanyak 10 persen yang dibagi ke Pemprov Sulbar dan Kalimantan Selatan (Kalsel). 5 persen PI tersebut, Pemkab Majene bersekukuh dapat bagian 50 : 50 dengan Pemprov Sulbar.
Saat ini, Pansus Ranperda BUMD yang khussus menangani PI Lereklerekan tengah dibahas. Namun pembahasan pembagian PI mengalami kendala sehingga Pansus bersama Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene akan ke SKK Migas untuk melengkapi dokumen pendirian BUMD, serta konsultasi regulasi pembagian PI.
“Kami sepakat dari Pansus, Pemprov dan kabupaten untuk bersama-sama konsultasi lebih lanjut. Besok (Rabu 16 Mei), kita layangkan (surat ke SKK Migas) dan agendakan Senin,” kata Marini usai rapat bersama Pemkab Majene d Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa 15 Mei kemarin.
Berdasarkan informasi dari Sekertaris Pansus, A Marini Arikati, Perda BUMD itu harus rampung sebelum 20 Juni. Jika tidak, dana bagi hasil tersebut akan hangus. (Irwan Fals)