
Ilustrasi ASN | Ist
Majene, mandarnews.com – Rapat pembahasan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alami kebuntuan di DPRD Majene, Selasa 24 April 2018.
Ketua Komisi I Hasriadi menyebutkan, pembayaran TPP tidak boleh dilakukan jika tidak sesuai mekanisme. Menurutnya, pembayaran TPP tidak ada dalam APBD 2018.
“Kalau saya tetap pada pendapat setuju dengan pembayaran TPP, asal sesuai dengan mekanisme,” tegas Hasriadi usai rapat.
Pembayaran TPP, kata Hasriadi, bisa dilakukan dengan pergeseran anggaran. Namun cara itu hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun melalui APBD perubahan.
“Itu proses sebelumnya ada lagi, harus merubah Renja,” jelasnya.
Politisi PAN ini mengatakan, peluang pembayaran juga bisa dilakukan jika ada payung hukum dari pusat.
“Tapi kalau tidak ada, jangan lakukan,” tutur Hasriadi.
Kasubid Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Langsung BPKAD Majene, Hasri menjelaskan, pergeseran anggaran bisa dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kata dia, hal itu tertuang pada pasal 154, 155, 156 dan 160.
- Baca :Â Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Pembayaran TPP, kata Hasri, TPP dimasukkan dalam masalah umun, bukan masalah khusus. Menurutnya, perubahan belanja langsung jadi belanja tidak langsung harus persetujuan DPRD.
“Cuma memang tadi ini, barang kali belum ada titik temu pembicaraan,” kata Hasri saat dikonfirmasi setelah rapat.
Tambahan penghasilan bagi pegawai, seperti bendahara, kasubag keuangan, bendahara pembantu dan dokter spesialis sudah ada dalam renja. Khusus TPP, Hasri belum menjelaskan lantaran Bapeda tidak hadir dalam rapat.
“Komposisi kita belum lengkap, bukan tupoksi kami. Bapeda belum ada (tidak hadir). Kabag hukum juga,” jelas Hasri.
Pemkab dan DPRD akan menggelar pertemuan lanjutan membahas masalah ini.
“Kita belum ketemu satu kata, dimana kita akan menyetujui akhirnya. Pada dasarnya sudah setuju,” harapnya. (Irwan Fals)