Ketua KPK, Firli Bahuri dan Presiden RI, Joko Widodo
Jakarta – Dalam rangka menegakkan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia untuk melindungi segenap bangsa agar dapat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan tercapainya keadilan sosial di Indonesia, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang baru berjalan 1 bulan 1 minggu sudah melakukan kerja nyata dengan menetapkan skala prioritasnya pada 12 orang tersangka yang sudah ditahan dan 10 orang menjadi tersangka.
Untuk dapat mewujudkan harapan tersebut, perlu ada sejumlah gagasan dan terobosan tentang pentingnya melakukan tindak pencegahan untuk memutus rantai korupsi di Indonesia.
“Hal tersebut sangat penting karena dalam pemberantasan korupsi tidak bisa hanya cenderung menitikberatkan pada aspek penindakan saja,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu (26/1/2020).
Firli menyampaikan, KPK akan terus bergerak dengan memaksimalkan segala upaya yang ada, baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan agar kinerja KPK dapat berorientasi kepada tujuan bernegara sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945 yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Pancasila.
“Upaya pencegahan sebagai strategi utama agar tidak terjadi korupsi dirasa akan lebih efektif,” kata Firli.
Ia juga sempat mengungkap sebuah peribahasa, yaitu “lebih baik mencegah daripada harus mengobati”. Hal tersebut juga dimaknai persis pada situasi penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK.
“Untuk dapat menunjang keberhasilan agenda pemberantasan korupsi, tak cukup hanya melalui penindakan tetapi harus dibarengi dengan aksi pencegahan yang instrumennya sudah tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” sebut Firli.