“Lebih spesifik lagi adalah pasal 76 dimana menyebutkan bahwa di Provinsi Papua pembentukan provinsi itu dapat diberi persetujuan dan pertimbangan oleh Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan disampaikan kepada Pemerintah dan DPR Pusat,” ucap Timo.
Ia menerangkan, persoalan utama di Papua baru-baru ini, tak lain adalah reaksi memuncak dari rasa ketidakadilan yang masih dirasakan oleh rakyat asli Papua sejak lama. Pemerintah pusat maupun daerah wajib menjawab ketidakadilan yang dirasakan tersebut dengan jalan memperbaiki kualitas manusia dan perbaikan penghidupan masyarakat asli Papua.
“Kondisi di Papua saat ini solusinya bukan pemekaran. Kondisi keamanan di Papua saat ini juga bukan untuk pemekaran provinsi-provinsi baru. Kondisi di Papua saat ini adalah masalah yang terjadi di akarnya,” tutur Timo.
Persoalan akar masalah tersebut, tambahnya, terutama dalam pemerataan perekonomian.
“Pemerataan perekonomian di Papua akan membuat rakyat asli merasakan peningkatan kualitas hidup, mendapat penghidupan yang layak, dapat mencecap pendidikan yang layak, dan akses kesehatan yang terjamin,” tukas Timo.
Menurutnya, sampai hari ini pihaknya tidak menghendaki pemekaran itu terjadi. Oleh karenanya, semuanya harus menghargai moratorium yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Editor: Ilma Amelia