
Ketua MRP, Timotius Murib
Jakarta – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menyampaikan, penambahan dua wilayah tingkat satu yang baru di Papua bukan solusi dari persoalan yang dialami rakyat Papua selama ini.
Alih-alih menyetujui, Timo malah berpendapat, wacana pembentukan dua provinsi baru akan memicu konflik horizontal antara sesama rakyat yang wilayahnya akan dimekarkan.
Menurut Timo, meski belum resmi diputuskan, wacana pemerintah pusat membentuk dua provinsi baru di wilayah paling timur di Indonesia tersebut, cacat prosedural ketatanegaraan.
“MRP pada prinsipnya menghargai moratorium yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi, dimana melihat dan mempertimbangkan segala aspek, kemudian melakukan moratorium untuk seluruh Indonesia. Saya pikir Papua adalah bagian dari NKRI yang juga menghargai dan menghormati prinsip yang telah dilakukan oleh negara,” kata Timo di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis MRP di Balai Kartini Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Timo menjelaskan, MRP merupakan lembaga resmi negara yang khusus ada di Papua. MRP punya kewenangan yang mengacu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam beleid tersebut, Pasal 76 menebalkan tentang aturan main pemekaran.
“Pemekaran berawal dari ajuan eksekutif di tingkat provinsi dan kabupaten yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ajuan tersebut mengharuskan adanya kajian menyangkut tentang kebutuhan rakyat Papua yang wilayahnya akan dimekarkan,” sebut Timo.
Setelah eksekutif dan DPRP melakukan pembahasan, lanjutnya, persetujuan terakhir ada di MRP. Persetujuan MRP itu pun tak asal karena mengharuskan MRP memperhatikan aspek kesatuan sosial adat dan budaya suku dan masyarakat, kesiapan sumber daya manusia, juga kemampuan perekonomian wilayah baru yang akan dibentuk. Persetujuan dari MRP, akan menjadi rekomendasi utama bagi pusat untuk melakukan pemekaran.