āPeningkatan kelompok usaha dalam perhutanan sosial ini sama dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam reforma agraria, yakni peningkatan kemampuan dari kelompok petani yang menerima SK hutan sosial,ā imbuhnya.
Usep juga mengungkapkan, Kantor Staf Presiden secara khusus mengawal percepatan pelaksanaan redistribusi dan legalisasi tanah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka reforma agraria. Sampai saat ini, sambung dia, redistribusi tanah sudah mencapai 1,3 juta hektare dari target RPJMN seluas 4,5 juta hektar. Dan sebanyak 6,99 juta bidang sudah dilegalisasi. Sementara, program perhutanan social di Kemen LHK, yakni 4,72 juta hektare dari target RPJMN seluas 12,7 hektare.
Usep juga menyebut, Sejak 2016-2022, Kantor Staf Presiden telah menerima 1.504 kasus pengaduan kasus konflik agraria atau sengketa tanah di berbagai sektor. Seperti perkebunan, kehutanan, infrastruktur, transmigrasi dan lainnya.
āKSP juga terus mendorong Kemen ATR/BPN untuk menangani kasus-kasus di luar kawasan hutan, dan Kemen LHK untuk kasus-kasus di dalam kawasan hutan. Kolaborasi penyelesaian secara lintas KL adalah strategi yg diorkestrasi oleh KSP selama ini,ā tandas Usep.
āDi tataran regulasi saat ini sedang dilakukan finalisasi draft perubahan Perpres No 86/2018 tentang Reforma Agraria, dan draft Perpres tentang Percepatan Perhutanan Sosial,ā pungkasnya. (Rizaldy/KSP)