![pendapatan](https://i0.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2019/08/WhatsApp-Image-2019-08-12-at-10.26.51-PM.jpeg?fit=1024%2C678&ssl=1)
Bupati Majene, Dr. Fahmi menyampaikan pidato penjelasan rancangan perda perubahan APBD 2019
Majene, mandarnews.com – Perubahan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak harus dilakukan. Namun jika ada hal yang memungkinkan maka APBD Perubahan bisa diterbitkan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
” Terdapat beberapa kewajiban pemerintah daerah yang harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapatnya program kegiatan yang bersifat mendesak dan harus segera dilaksanakan namun belum dianggarkan pembiayaannya, hingga agenda-agenda penting lainnya seperti persiapan penyelenggaraan pemillihan kepala daerah yang dimana tahapan penyelenggaraannya akan dimulai tahun ini,” demikian petikan sambutan Bupati Majene, Dr. Fahmi Massiara yang mengutarakan alasan dilakukan perubahan terhadap APBD 2019.
Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2019 diserahkan ke DPRD Majene di Gedung DPRD Majene, Senin (12/8).
Selain alasan di atas, Bupati Majene merinci komposisi rancangan APBD dengan kondisi obyektif kemampuan pendapatan dan belanja berdasarkan kebijakan umum Perubahan APBD 2019. Pendapatan mengalami peningkatan juga merupakan alasan dilakukannya perubahan APBD 2019.
“Pada sisi pendapatan daerah secara keseluruhan ditargetkan sebesar RP 982.190.331.571, terdapat kenaikan sisi pendapatan sebesar Rp 10.632.923.080,” sebut Fahmi.
Dijelaskan, kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan pada kelompok PAD sebesar Rp 6.602.357.583. Yakni, terdapat kenaikan pada target pendapatan BLUD dan pendapatan dana kapitasi di Puskesmas. Serta kenaikan pada kelompok lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 4.030.565.497.
Kenaikan pendapatan menjadi alasan perubahan terhadap APBD 2019. Selain pendapatan, sektor belanja dan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan.
Penulis : Rizaldy