Pasangkayu, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pasangkayu Pemilu 2019.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad, mengatakan sesuai tahapan Pemilu, mulia hari ini, 12 – 21 Agustus 2018 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait Bacaleg yang masuk DCS.
“Tanggapan bisa melalui surat ke kantor KPU Pasangkayu atau melalui email kpu.teknishupmas@gmail.com ,” tulis Syahran via whatsapp, Minggu (12/8).
Syahran mengingatkan agar masyarakat yang menyampaikan tanggapan untuk menyertakan identitas. Tanggapan dapat dikirim mulai 12 hingga 21 Agustus 2018.
Berikut Daftarnya :
[embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2018/08/PENGUMUMAN-DCS-MATRA-PEMILU-2019.pdf” height=”700%” download=”all”]