
“Tak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif. Sehingga, masyarakat bisa ikut tercerahkan,” kata Bamsoet.
Terkait penolakan revisi RUU KPK, Bamsoet menjabarkan, mengingat UU KPK sudah disahkan, maka kini bolanya ada di pemerintah. Jika masyarakat tak puas, bisa juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena itu tak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan. Demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan. Namun jika ada gerakan rusuh, siap-siap berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum. Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” sebut Bamsoet.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi moralitas parlemen yang dianggapnya belum ada perubahan signifikan.
“Terlepas dari latar belakang dan kualitas masing-masing individu yang menjadi anggota DPR RI dan DPD RI, faktanya mereka adalah orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat di masing-masing daerah pemilihan. Kini berbagai partai politik tengah melakukan pembenahan besar-besaran, menarik sebanyak mungkin milenial ke kancah politik dengan harapan ada alih generasi,” ucap Bamsoet.
Sudah saatnya, tambahnya, sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung dikaji ulang. Karena, secara tidak langsung menjadikan politik berbiaya tinggi.
“Dapat dibayangkan untuk menjadi kepala daerah saja dibutuhkan puluhan miliar, begitu juga untuk terpilih menjadi anggota parlemen. Kalau dipikir jernih, hanya mengandalkan gaji yang diterima tentu tidak akan menutupi pengeluaran yang ada. Akibatnya, ada yang kemudian melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan. Karenanya, sistem pemilihan langsung seperti sekarang perlu dikaji ulang lagi untuk menghindari mudharat yang lebih besar,” tutup Bamsoet.
Editor: Ilma Amelia