Menjelaskan. Ketua IM3I, Abdul Rahman Wahab menjelaskan tuntutan utama mereka soal penerapan Perda nomor 19 tahun 2015, Senin 4 Desember 2017.
Majene, mandarnews.com – Perda nomor 19 tahun 2015 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern ditetapkan 30 Desember 2015 pada masa pemerintahan Bupati Majene, Kalma Katta.
Perda ini lahir setelah sebelumnya ada Perbup soal larangan pembangunan toko swalayan baru. Hal ini diawali reaksi masyarakat menolak pembangunan Alfamidi dekat Indomaret samping Kantor KNPI Majene.
Keberadaan bangunan itu sempat tidak difungsikan karena lahirnya Perbup kemudian disusul Perda. Tahun 2016, bangunan itu kemudian difungsikan dan bernama Toserba.
Belakangan, Toserba itu berubah nama jadi Toko Mitra. Izin dari toko itu untuk menjual sembilan bahan pokok (sembako) dan kerajinan lokal. Toko Mitra itu pun Oktober lalu menuai sorotan.
Sebab, praktek menjual toko itu tidak ada bedanya dengan Toko Swalayan. Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Majene, Mithhar saat itu sempat melayangkan surat teguran. Agar Toko Mitra menjual sesuai izin sebelumnya.
Tak sampai disitu, ternyata barang jualan Toko Mitra dipasok Alfamidi. Hal ini menimbulkan tanda tanya dari sejumlah kalangan. Pasalnya, praktek Toko Mitra seperti toko swalayan lainnya.
- Baca juga : Barang Jualan Toko Mitra Dipasok Alfamidi
Padahal dalam Perda nomor 19 tahun 2015 pasal 12 ayat 5 berbunyi “pendirian toko swalayan hanya dapat dilakukan dalam jangka 10 tahun setelah peraturan daerah ini ditetapkan”. Artinya, pendirian toko swalayan baru di Majene hanya bisa dilakukan pada tahun 2025.
Sementara itu, tujuan utama dari penetapan Perda itu untuk melindungi pasar tradisional dan pedagang lokal dengan modal sedikit. Selain itu, tujuannya juga untuk menata keberadaan toko swalayan di Majene.
Faktanya, sejak ditetapkan sejak tahun 2015, perda inisiatif DPRD Majene ini tidak diterapkan maksimal. Utamanya pada Bab X waktu pelayanan pasal 33. Disitu diatur soal jam operasional toko swalayan yang beroperasi di Majene.
Seperti dua toko swalayan yang merupakan usaha ritel nasional, Alfamidi dan Indomaret. Dua toko dari dua perusahaan tersebut punya toko yang beroperasi selama 24 jam. Dua toko itu berada di Kecamatan Banggae Timur.
Padahal dalam aturan itu disebutkan, Senin sampai Jumat waktu buka mulai pukul 10.00 wita sampai pukul 22.00 wita. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, buka mulai pukul 10.00 wita sampai pukul 23.00 wita.
Sementara itu, untuk hari besar keagamaan atau hari tertentu lainnya, bupati dapat menetapkan waktu pelayanan melampaui pukul 22.00 wita.
Aksi protes terhadap toko swalayan ini kembali disoroti mulai pekan ketiga Oktober 2017. Sejumlah kalangan, seperti mahasiswa melakukan aksi protes dan mendesak pemerintah agar menerapkan Perda. Salah satunya dari Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I).
“Kami mendesak pemerintah agar Perda itu dijalankan. Buat apa buat Perda tapi tidak diterapkan? Tujuan Perda itu kan untuk melindungi pedagang lokal yang modalnya kecil,” kata Abdul Rahman Wahab setelah melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) di Ruang Rapat Sekda Majene, Senin 4 Desember 2017.
- Baca juga : Demo di Depan Kantor Kantor DPRD Ricuh, Ini Videonya
- Baca juga : Didemo Mahasiswa, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD
Sebelumnya, telah terjadi aksi demonstrasi beberapa kali soal desakan ini. Bahkan telah dilakukan pertemuan beberapa kali, baik itu di DPRD dan Kantor Dinas PTMSP Majene. Tapi, pertemuan itu belum membuahkan hasil. Pemda masih belum menyetujui permintaan mahasiswa.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Majene saat ini, Busri mengatakan, sebenarnya Pemda gampang saja menerapkan Perda tersebut. Namun hal itu terhambat sejumlah pertimbangan.
Antara lain, sejumlah toko swalayan milik pengusaha lokal protes jika aturan itu diterapkan. Oleh karena itu, pihaknya masih akan melakukan pertemuan untuk mencari solusi terbaik dari masalah ini.
“Nanti kita cari kesepatan karena mengapa? Diantara toko modern (swalayan) ini bukan hanya Alfamidi dan Indomaret tapi ada juga toko lokal yang masuk dalam kelompok (kategori) ini. Inilah yang keberatan,” kata Busri.
Perda Nomor 19 Tahun 2015 akan Direvisi
Perda nomor 19 tahun 2015 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern. Perda ini dinilai tak lagi cocok diterapkan di Majene.
- Baca juga : Zonasi Pasar Modern Mutlak Diatur
Salah satu buktinya adalah Pemda Majene dalam hal ini Dinas PMPTSP telah mengajukan ke Bagian Hukum Setda untuk ‘penyempurnaan’ Perda tersebut. Busri menyebutkan, rancangan perubahan itu telah masuk ke Prolegda untuk direvisi.
“Untuk tahun 2018, sudah masuk dalam Prolegda pembahasan Perda tentang penyempurnaan perda ini. Artinya diharapkan Perda ini bisa mengakomodir dua kepentingan yang berbeda, bisa semua menerima perda ini,” sebut Busri.
- Baca kumpulan berita tentang : Indomaret dan Alfamidi
Soal aturan pelarangan pembangunan toko swlayan baru hingga 2025, kata Busri, hal ini masih dalam pembahasan. Jika disetujui, bisa saja aturan ini dirubah jika dianggap tidak menguntungkan dari segi investasi.
“Tapi dikaji secara mendalam dulu. Yang jelas Prolegda sudah masuk di Bagian Hukum, Bagian Hukum akan masukkan di DPRD,” jelas Busri.
Soal izin Toko Mitra, kata Busri, pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam dengan memeriksan dokumen toko tersebut. Sebab, Busri belum lama menjabat sebagai Kepala Dinas PMPTSP.
Akan Dilakukan Pertemuan Lanjutan
Pertemuan antara Sarekat Mahasiswa Menggugat dan Pemda Majene sempat diwarnai kericuhan. Pasalnya, saat tengah berdialog, salah satu mahasiswa memukul meja. Hal ini mengundang emosi kedua belah pihak. Akhirnya, pertemuan itu dihentikan.
“Kita butuh waktu tiga hari untuk menjernihkan persoalan ini,” kata Staf Ahli Bupati, Iskandar. (Irwan Fals)