Ratusan Lembaga Penyiaran Berlangganan ( LPB ) yang lebih dikenal dengan nama TV kabel di Sulbar sebagian belum memiliki izin, atas fenomena tersebut penting lahirnya regulasi di tingkat daerah yang dapat memperkuat aturan pengawasan legalitas kegiatan penyiaran seperti melalui bentangan kabel.
Pentingnya tambahan regulasi untuk TV kabel ini dinilai mendesak karena jumlah TV kabel di Sulbar yang semakin bertambah dan butuh aturan tambahan yang lebih menjamin lahirnya kegiatan penyiaran yang legal dan sesuai Undang – Undang Penyiaran.
Anggota Komisi I DPRD Sulbar, Risbar Berlian Bachri, Minggu (05/07) menjelaskan perda TV kabel itu penting untuk segera dibuat karena menyangkut banyak kepentingan yang terkait dengan TV kabel, mulai kepentingan bisnis, kepentingan konsumen hingga upaya melestarikan budaya lokal ditengah serbuan siaran dari luar.
“ Insya Allah kami akan perjuangankan perda TV kabel, rencana akan menjadi bagian dari inisiatif DPRD. Saat ini kami juga sudah mendapat referensi Perda TV kabel Sulsel yang sudah lebih dahulu telah memiliki Perda TV kabel,” kata Risbar.
Rencana untuk melahirkan TV kabel itu diungkapkan Risbar usai pertemuan Komisi I DPRD Sulbar, Tim seleksi KPID Sulbar dengan komisioner dan sekretariat KPID Sulsel di kantor KPID Sulsel jalan Botolempangan Makassar, Jumat 03 Juli.
Hadir dalam pertemuan itu, ketua Komisi I DPRD Sulbar Syamsul Samad, Anggota Komisi I Risbar Berlian Bachri, Andi Itol Syaiful Tonra dan Arman Salimin.
Pada kesempatan itu, ketua Komisi I Syamsul Samad menerima dokoumen Perda TV kabel Sulsel untuk menjadi referensi.
Diketahui perda TV kabel Sulsel tahun 2011 merupakan Perda TV kabel pertama di Indonesia dan kemudian banyak menjadi rujukan DPRD di berbagai provinsi di Indonesia antara lain Kalimantan, Sulawesi serta Indonesia Timur.
Menurut Risbar, perda itu untuk melindungi TV kabel yang berizin serta penindakan untuk TV kabel yang tidak berizin namun tetap berkegiatan di daerah – daerah.
Perda itu dapat juga mengatur larangan monopoli usaha TV kabel sehingga semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam berusaha.
Perda TV kabel itu diharapkan dapat menjamin masyarakat sebagai konsumen TV kabel mendapatkan hak- haknya mendapatkan pelayanan dari pemilik TV kabel.
Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin yang juga hadir dalam pertemuan itu menyatakan selama ini KPID Sulbar sudah berupaya untuk terus mendorong agar TV kabel di daerah yang menjamur mulai dari kota kabupaten, kecamatan hingga dusun- dusun untuk beroperasi secara legal, namun masih menemui kendala mulai dari pengawasan hingga teknis penindakan.
Farhanuddin mengapresiasai DPRD Sulbar yang mendorong lahirnya perda tersebut karena akan menjadi pegangan bagi semua pihak di daerah untuk mengawasi pelaksanaan operasional TV kabel.
Ia menyatakan perda tentang TV kabel dapat memuat tentang penataan-penataan bentangan kabel, pengaturan wilayah layanan disesuaikan dengan tata kota.
Farhan menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, TV kabel digolongkan sebagai lembaga penyiaran berlangganan.
"Soal isi siaran apa yang bisa dan tidak bisa sudah diatur KPI bersama KPID berupa Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS), termasuk kewajiban TV kabel memperoleh izin dari pemilik siaran di pusat sebelum meneruskan siarannya ke pelanggan," terangnya.
Lebih lanjut Farhan mengatakan Perda tentang TV kabel dapat menjadi investasi daerah yang juga membantu kemajuan usaha TV kabel.
"Daerah bisa berinvestasi dengan membangun tiang untuk TV kabel, di situ daerah menerapkan tarif yang kompetitif, TV kabel tentu akan pindah ke tiang milik daerah bila tarifnya lebih ekonomis dibanding tiang milik BUMN yang digunakan sekarang," katanya.(afsar)