Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sudirman
Mamuju, mandarnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.13 Tahun 2016 tentang Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan dorongan untuk menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini telah didorong di 21 provinsi seluruh Indonesia, sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) telah menuangkannya Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang RZWP3K.
Hal ini kemudian memicu Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari menggelar aksi serentak di beberapa daerah di tanah air, termasuk di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Selasa (16/7/2019).
AMUK menilai, di dalam Perda Sulbar tersebut tidak tercantun secara jelas spesifikasi pengalokasian pemukiman masyarakat pesisir.
Saat dikonfirmasi oleh mandarnews.com, Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sudirman menyebut, Perda Sulbar terkait zonasi wilayah dan pesisir terebut tidak membahas pemukiman, tetapi lebih kepada perairan dan laut.
“Perdanya hanya soal laut jadi belum mengcover pemukiman, DPRD akan mengusulkan Pergu hingga Perda untuk perlindungan masyarakat pesisir,” kata Sudirman.
Ia mengakui, saat ini pihaknya masih kesulitan dalam menentukan zona larangan (merah) khusus untuk wilayah pesisir karena lambannya rancangan RT/RW yang dibahas di Mamuju.
“Kendala kita kan RT/RW yang masih digodok, sehingga zona merah belum jelas mana pesisir mana daratan,” ujar Sudirman.
Sedangkan mengenai reklamasi pantai di sejumlah titik di Mamuju, Sudirman menyampaikan, jika Perda sudah lengkap dan terbit maka dimungkinkan untuk mencabut serta membatalkan pembangunan yang tidak sesuai dengan payung hukum tersebut. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia