Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa (21/7/2026).
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa (21/7/2026). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat tata kelola data publik sekaligus mendorong transparansi pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten Majene.
Kegiatan ini dihadiri kalangan akademisi hingga lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. Tampak hadir perwakilan dari Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), STAIN Majene, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majene, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), KPU Majene, unsur media massa, serta alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).
Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali menyampaikan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Lewat optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu Majene kini siap menyajikan seluruh rekam jejak dan hasil kerja pengawasan pemilu agar dapat dipantau langsung oleh masyarakat secara transparan.
“Bawaslu memastikan bahwa akses informasi kini dibuat jauh lebih mudah, akurat, dan dapat dijangkau oleh siapapun mulai dari masyarakat umum hingga kalangan akademisi atau mahasiswa yang membutuhkan data resmi untuk riset dan penelitian,” kata Syofian.
Syofian menegaskan penguatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, memastikan seluruh hasil pengawasan Bawaslu dapat diawasi kembali oleh publik melalui PPID.
“Keterbukaan data bukan sekadar kewajiban, melainkan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.” ujarnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Subhan dalam penyampaian materinya keberadaan Bawaslu sebagai badan publik yang menggunakan uang negara memunculkan kewajiban mutlak untuk menyajikan dan memberikan informasi publik secara transparan serta akuntabel kepada masyarakat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi publik.
“Keterbukaan informasi tersebut tetap memiliki batasan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Informasi tidak serta-merta dapat dibuka secara bebas jika masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.” jelasnya
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta tampak sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga akhir acara. Semangat dan keaktifan peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan serta tanggapan mendalam terkait dinamika pelayanan informasi di lapangan.
Antusiasme yang tinggi dari para peserta ini diharapkan menjadi tolok ukur kesiapan seluruh jajaran Bawaslu Majene dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara nyata dan konsisten. (Ptr/rls)
