
Ketua Forum Persaudaraan Pemuda Sulawesi Barat (FPPS), Nirwansyah.
Mamuju, mandarnews.com – Dampak dari pandemi membuat pemerintah melahirkan sejumlah aturan ketat, salah satunya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 atas perubahan Perpres sebelumnya Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Penanggulangan Covid-19.
Belakangan muncul kelompok masyarakat yang mengeritik sejumlah muatan Perpres 14/2021 itu, terutama pada Pasal 13 A ayat (4) dan (5) dimana masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif yang berbunyi penundaan dan penghentian pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial (bansos).
Menurut Ketua Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar (FPPS) Nirwansyah, jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi publik merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara tanpa melihat latar belakangnya.
“Seharusnya, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi, dan tindakan persuasif dari rumah ke rumah terkait pelaksanaan vaksinasi. Bukan mengancam hak-hak masyarakat dalam hal sanksi administrasi,” kata Nirwansyah, Selasa (12/10).
Nirwansyah menyayangkan sikap pemerintah yang menjadikan vaksinasi sebagai alat tawar yang cenderung mengintimidasi warga negaranya untuk melakukan vaksin.
Padahal menurutnya, saat ini masyarakat butuh diyakinkan melalui edukasi terkait vaksinasi, bukannya menjadikan aturan yang mendiskreditkan warganya.
“Masyarakat banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin karena pemerintah tidak menjamin keamanan vaksin serta keselamatan masyarakat usai mereka divaksin,” ujar Nirwansyah.
Ia berharap selain genjotan vaksinasi, sebaiknya pemerintah juga fokus pada sosisalisasi agar masyarakat lebih memahami vaksin. Menurutnya, jika masyarakat pada akhirnya akan berbondong-bondong melakukan vaksinasi jika tahap sosialisasi berjalan baik.
Ia menyampaikan, jika pemerintah lalai melaksanakan sosialisasi dan edukasi program vaksin justru akan menimbulkan kekacauan dan masalah yang tidak diinginkan. Bisa saja dalam pelaksanaannya masyarakat ikut vaksin hanya karena takut bansosnya dihentikan lalu mereka mengabaikan ketentuan dan persyaratan bagi penerima vaksin.
“Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mengutamakan dan memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait program vaksinasi Covid-19. Kami khawatir jika aturan ini diberlakukan justru dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh Nirwansyah.
Berikut bunyi Perpres 14/2021 Pasal 13 A ayat 4 huruf a dan b yang menekankan bahwa bagi warga setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberiaan jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan
c. denda.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia