Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar, Wahidah.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkewajiban menyelesaikan tunggakan iuran yang dimilikinya walaupun telah beralih ke program Universal Health Care (UHC).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar, Wahidah, mengemukakan kalau kewajiban sebagai peserta mandiri yang memiliki tunggakan tidak otomatis hilang meskipun peserta tersebut dialihkan ke UHC.
“Ketika dialihkan ke UHC, status kepesertaannya akan aktif dan dia dapat memperoleh pelayanan kesehatan sebagai peserta UHC. Akan tetapi, tunggakan iuran sebelumnya sebagai peserta mandiri tetap menjadi kewajibannya,” kata Wahidah dalam media workshop bersama jurnalis Polewali Mandar di Rumah Makan Cilacap, Jumat (18/9/2026).
Wahidah menuturkan, tunggakan yang harus dilunasi itu maksimal dua tahun atau 24 bulan. Kalau tunggakannya sudah mencapai tiga atau empat tahun, status kepesertaannya sebagai peserta mandiri pasti non aktif.
“Apabila dialihkan ke UHC, statusnya akan aktif sebagai peserta UHC. Meskipun demikian, nantinya tetap akan muncul informasi bahwa peserta tersebut memiliki kewajiban tunggakan iuran,” ucap Wahidah.
Hal ini, tambah Wahidah, harus diperhatikan karena apabila suatu saat kepesertaan UHC-nya dinonaktifkan atau datanya ditarik dan ternyata dia terdaftar sebagai peserta PBI yang dibiayai APBN, kewajiban tunggakan sebelumnya tetap harus diselesaikan.
Terkadang, apabila peserta mandiri, terutama peserta kelas 3, memenuhi kriteria untuk menjadi peserta yang ditanggung pemerintah pusat, kepesertaannya bisa dialihkan secara otomatis menjadi peserta PBI APBN.
Namun, kewajiban tunggakan iuran sebelumnya tetap ada.
Selain itu, Wahidah turut menerangkan terkait peserta PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau di Polewali Mandar, kami sudah menyepakati alurnya. Ketika pihak rumah sakit menemukan pasien yang ternyata merupakan peserta PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, pihak rumah sakit akan memberikan surat keterangan bahwa peserta PBI nonaktif tersebut sedang mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Surat tersebut kemudian dikirimkan ke Dinas Sosial,” tukas Wahidah.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui aplikasi kepada Kementerian Sosial. Sesuai standar waktu pelayanan, proses pengaktifan tersebut membutuhkan waktu 3×24 jam.
Untuk itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya surat keterangan sakit dan kemungkinan surat keterangan tidak mampu.
Apabila yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk diaktifkan kembali, proses pengaktifan akan dilakukan. Namun, setelah proses pengaktifan kembali, harus dilakukan penyesuaian data.
“Kalau peserta dinonaktifkan karena perubahan desil, datanya harus diverifikasi kembali melalui Dinas Sosial dan pemerintah desa. Misalnya, sebelumnya dia merupakan penerima bantuan, kemudian masuk ke desil 6. Jika berdasarkan kondisi sebenarnya dia masih memenuhi kriteria untuk menerima bantuan, maka datanya harus diperbaiki dan peserta dapat diaktifkan kembali,” beber Wahidah.
Ia menjelaskan, perubahan data yang dimaksud harus dilakukan secara bersamaan. Sebab, apabila desilnya tidak diperbaiki, dalam waktu tiga bulan peserta tersebut bisa kembali dinonaktifkan.
Apabila pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial tidak dapat dilakukan, peserta bisa didaftarkan melalui pemerintah daerah, baik melalui skema yang dibiayai pemerintah daerah maupun UHC. (ilm)
