Konferensi pers tim hukum Paslon Tina – Ado, sebagai Pemohon pada Sengketa Pilkada Mamuju 2020, Selasa (06/10).
Mamuju, mandarnews.com – Sidang sengketa pilkada Mamuju, Kini memasuki penantian putusan yang rencananya akan diumumkan Bawaslu Mamuju, Jumat, pekan ini (09 Oktober 2020).
Pada materi gugatan, tim hukum Tina – Ado yang diketuai oleh Anwar Ilyas, meyakini jika pihaknya akan sengketa pilkada Mamuju.
Anwar Ilyas menuturkan jika fakta-fakta dalam sidang terbukti dengan apa yang didalilkan dalam gugatan, sedangkan sejumlah keterangan ahli dari KPU dan keterangan ahli dari Bawaslu merekomendasikan dalilnya sebagai pemohon.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap serta bukti surat maupun saksi ahli dari KPU dan keterangan ahli dari Bawaslu mendukung kami semua, jadi tidak ada keraguan dari kami bahwa akan ditolak, karna kami lihat juga jika Bawaslu transparan dalam pemeriksaan, Juga adil dalam menilai,” Ungkap Anwar, Selasa, (06/10).
Anwar Ilyas mengungkap jika pada permohonan diterimah pada putusan Bawaslu, maka dalam kurun waktu 3 hari KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, dengan Menggugurkan Paslon Habsi-Irwan sebagai Pasangan Calon.
“Jika di terimah maka dalam kurun waktu 3 hari KPU juga berkewajiban melaksanakannya, jika ditolak sebaliknya kami punya waktu 3 hari untuk melanjutkan ke PTTUN di Makassar,” kata Anwar
Jika terkabul maka potensi dipastikan bahwa satu-satunya paslon yang akan mengikuti Pilkada Mamuju tahun 2020 yaitu Tina-Ado.
“Jika nanti petahana digugurkan maka dia tidak bisa melanjutkan perkara ketingkat lebih tinggi, karna mereka sisah bukan calon dan tidak punya legal standing,” pungkasnya.
Tim hukum tina – Ado memasukan Gugatan sengketan Pilkada pada, Kamis 24 September 2020 lalu, dengan menggugat Surat Keputusan KPU tentang penetapan Pasangan calon terhadap Pasanga Petahana Habsi – Irwan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang program penyagunaan oleh pihak Paslon Petahana yang merugikan kandidat penantang.
Tak main-main, untuk menggugat Habsi – Irwan, Anwar Ilyas dan tim memasukan 47 alat bukti ke Bawaslu Mamuju.
Reporter: sugiarto