Sidang antara Tim Anggaran Pemda Majene dengan Badan Anggaran (Banggar) Legislatif terpaksa diskor sampai Rabu (14/11). Penyebabnya, data dari Bank Sulselbar tidak bersesuaian.
Bank Sulselbar Cabang Majene terlibat dalam sidang antara dua peramu anggaran Pemkab ini karena sebagai Bank penyimpanan uang Pemkab. Dari penyimpanan tersebut, Pemkab memeroleh Deviden.
Dari data yang diserahkan Bank Sulselbar menuai kecurigaan anggota Banggar. Pasalnya terdapat dua surat tidak bersesuaian angka.Salah seorang anggota Banggar, M Yahya Nur, mempertanyakan perbedaan dua surat berbeda nilai tersebut.
Surat pertama bernomor SR/290/B/MN/IV/2012 disebut jika nilai deviden sebesar Rp 1,365 miliar. Sedangkan disurat kedua bernomor
SR/384/B/MN/IX/2012 nilai deviden sebesar Rp 1,4 miliar.
Adanya surat yang berbeda tanggal penerbitannya menuai pertanyaan anggota dewan dari partai PBR Majene itu. Akibatnya, Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sulselbar, Subagio meminta kepada pimpinan sidang untuk mengoreksi sekaligus melampirkan data dana Pemda Majene sejak bulan Januari 2012.
Dalam sidang juga dipertanyakan soal sistim perhitungan jasa giro yang diterima Pemda Majene sebagai PAD setiap tahun. Menurut Subagio, jasa giro adalah pendapatan dari hasil proses dana Pemda Majene yang mengendap di Bank Sulselbar. Untuk itu, dewan minta agar sistimatika perhitungan jasa giro juga dilampirkan pada pertemuan besok.
Permintaan rekapitulasi dana Pemkab majene ini terkait dengan nilai deviden yang dipertanyakan anggota dewan. Dewan menilai perhitungan deviden setiap tahun termasuk jasa giro perlu ada kalkulasi secara detail.
Sidang yang dihadiri kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majene, Ramli Puloo bersama panitia
anggaran eksekutif berlangsung singkat. Hal ini terkait data yang disampaikan Pincab Bank Sulselbar yang dinilai tidak akurat.
Sebagai pimpinan sidang, Ketua DPRD Majene, Hajar Nuhung menskorsing sidang hingga Rabu (14/11). (ahmad)