Tahun 2013, Kementerian Perumahan Rakyat menyiapkan kuota 27ribu unit rumah warga Sulbar diberikan dana stimulan. Dana itu untuk kepentingan bedah rumah warga.
Dari 27ribu, Kabupaten Majene mendapat jatah 10ribu unit. Dana stimulan ini bagi warga yang berpenghasilan rendah. Nilai bantuan sebesar Rp. 7.500.000 per unit.
Kuota dan nilai bantuan bagi tersebut terungkap dalam dalam sosialisasi BSPS yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, 13 November.
Wakil bupati Majene, Fahmi Massiara meminta agar seluruh stekholder terkait mulai dari Dinas, Camat, Lurah, Kepala Desa hingga Kepala Lingkungan, untuk lebih selektif dalam menentukan rumah warga yang akan mendapatkan stimulan.
"Jangan juga asal memilih, semua syarat harus jadi pertimbangan mulai dari kepemilikan tanah, fisik rumah yang tidak layak huni dan satu yang paling penting penghasilan wargatidak lebih Rp 1.250.000," jelas Fahmi saat membuka acara Sosialisasi.
Dia juga menambahkan, harapan besarnya untuk Majene terbebas dari rumah tidak layak huni. Tapi, lanjut dia, masih harus di bicarakan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk menyusun program tersebut dimasa yang akan datang.
Kepala Dinas Pemukiman, Prasarana Wilayah, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majene Effendy Gasong, menyampaikan program stimulan pemukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tahun ini (2012) tengah berjalan.
"Yang lolos verifikasi berjumlah 902 unit dari total 967 rumah (907 warga umum dan 60 warga nelayan) yang di ajukan," bebernya. Dia merinci, 897 unit rumah warga umum, dan 27 khusus warga nelayan.
Dikatakan, tahun ini besaran dana stimulan jauh lebih kecil hanya 902 unit dengan biaya bantuan peningkatan kwalitas Rp 6.000.000 per rumah.Pengalokasian bantuan tahun ini fokus di dua kelurahan yakni, Kelurahan Banggae dan Kelurahan Pangaliali.
Kriteria penerima bantuan stimulan, harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP), berpenghasilan tetap atau tidak tetap, sudah berkeluarga, memiliki status kepemilikan lokasi, memiliki rumah tapi tidak layak huni, menghuni rumah yang akan di perbaiki, belum pernah mendapat bantuan stimulan, tergolong masyarakat miskin, bersungguh-sungguh dan didahulukan yang sudah mendapat PNPM Mandiri.
Kriteria masyarakat miskin dilihat dari luas fisik rumah yang sempit, tidak memiliki lantai yang memadai, atap rumah yang masih menggunakan alang-alang dan genteng tanah, dinding bambu atau rumbiah, tidak memiliki listrik, tidak ada wc/mck dan kondisi air minum atau sumur dan mata air tidak terlindungi yang membahayakan.(iga)