Massa aksi PMII Polman melakukan unjuk rasa.
Polman, mandarnews.com – Puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar aksi unjuk rasa di perempatan lampu merah Jalan MH. Thamrin Pekkabata hingga depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Polman, Selasa (17/9).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas kematian seorang tahanan yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum polisi.
Mahasiswa bergantian melakukan orasi dengan penuh semangat. Mereka juga membakar ban dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan keadilan.
Aksi ini adalah upaya PMII Polman untuk menuntut akuntabilitas dan transparansi terkait kasus yang melibatkan aparat kepolisian di Polres Polman.
Dalam selebaran oleh Pengurus Cabang PMII Polman, aksi demonstrasi ini disebut sebagai bentuk komitmen mereka terhadap keadilan dan tanggung jawab sosial.
Mereka menuntut agar kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, serta pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.
Koordinator aksi Randa menekankan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Dalam konteks hukum dan peraturan yang berlaku saat ini, kami mengacu pada beberapa ketentuan, yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Tindak Pidana oleh Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Randa.
PMII Polman menuntut pencopotan dan pemidanaan pelaku, transparansi dalam penanganan kasus, serta kompensasi bagi keluarga korban.
Mereka juga menyusun manifesto untuk menekankan pentingnya keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk reformasi yang lebih luas dalam kepolisian, memastikan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum mendapatkan respons yang tepat dan adil,” tambah Randa.
Pihaknya pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini mencuat setelah seorang tahanan di Polres Polman berinisial RN ditemukan tewas dengan kondisi tubuh penuh luka.
RN awalnya ditangkap atas dugaan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman.
Setelah ditahan selama empat hari, RN dilaporkan tewas dengan kondisi jasad penuh luka lebam hingga kulit melepuh saat diterima oleh pihak keluarga.
Tewasnya RN menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat.
Mereka menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku penganiayaan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Atyah)