Jakarta, mandarnews.com – Praktisi Hukum Mulya Sarmono mengadukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha (AU) Kabupaten Majene ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Selasa, (17/9/24). Hal itu dilakukan agar Penyelenggara Pemilu memberikan pengawasan terhadap Perumda AU Majene menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Ada 3 poin yang kami minta ke Bawaslu, yakni pencegahan dan pengawasan terhadap kegiatan Perumda AU, serta pemberian sanksi pelanggaran Pemilu jika terbukti ada,” ujar Mulya Sarmono usai mengajukan berkas aduan.
Perumda AU Majene baru-baru ini menjadi sorotan publik lantaran Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele melantik Direktur Utama, Direktur Operasional dan Teknik, serta Direktur Umum dan Keuangan, beberapa waktu lalu. Pelantikan itu menjadi polemik lantaran diduga dilakukan tanpa adanya transparansi secara menyeluruh.
“Pelantikan dilakukan mendekati Pilkada, sehingga patut diduga akan ada konflik kepentingan sehingga perlu diadakan pengawasan,” kata dia. “Lagi pula dengan tidak adanya transparansi dalam seleksi secara menyeluruh, maka pemerintah diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Administrasi,” ujarnya menambahkan.
Menurut Mulya, kewenangan, kegiatan atau program pemerintah rawan digunakan dalam memuluskan langkah-langkah politik, terutama dalam menghadapi Pilkada. Hal tersebut, yang salah satunya menjadi dasar larangan sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
Oleh karena itu, Mulya berharap agar pelaksanaan Pilkada berlangsung jujur, adil dan transparan, “Tidak melakukan pelanggaran Pilkada terutama menggunakan kewenangan, kegiatan atau program pemerintah yang menguntungkan salah satu kandidat,” kata dia. (Hsln/rls)