Ketum LKPA-RI, Zubair.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Polemik yang melibatkan anggota DPRD berinisial R dan mantan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial F semakin memanas. Persoalan ini bermula dari laporan dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp50 juta yang diduga dilakukan oknum Korwil BGN, hingga berujung pada pencopotan F dari posisinya.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul laporan balik yang menyeret anggota DPRD berinisial R ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan kasus suap. Langkah ini memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk kalangan lembaga swadaya masyarakat.
Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA-RI), Zubair, menilai laporan terhadap R tidak tepat sasaran dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Zubair, tindakan yang dilakukan anggota DPRD tersebut bukanlah bentuk suap, melainkan upaya untuk membongkar dugaan praktik pungli dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program prioritas nasional.
“Apa yang dilakukan saudara R justru bentuk keberanian dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Seharusnya publik memberi dukungan, bukan malah membangun opini seolah-olah beliau terlibat suap,” ujar Zubair, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, transaksi yang dipersoalkan itu tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai suap. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengumpulan bukti untuk mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi di internal pelaksanaan program MBG.
“Kalau itu dianggap transaksi suap, maka perlu dilihat konteksnya. Faktanya, bukti tersebut kemudian diserahkan ke pihak pusat BGN untuk diproses. Hasilnya, posisi F sebagai Korwil BGN Polewali Mandar dicopot. Itu menunjukkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti,” tegas Zubair.
Ia menilai, sebagai anggota DPRD, R justru menjalankan fungsi pengawasan terhadap program strategis pemerintah, khususnya program prioritas Presiden. Karena itu, ia menyesalkan adanya upaya yang dinilai sebagai bentuk pembalikan fakta.
“Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memang memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya program pemerintah. Jangan sampai orang yang berupaya membersihkan sistem justru difitnah,” katanya.
Secara hukum, lanjut Zubair, posisi R lebih tepat disebut sebagai korban pungli, bukan pelaku suap. Ia menegaskan bahwa unsur utama dalam tindak pidana suap adalah adanya kesepakatan tanpa paksaan dari kedua belah pihak.
“Definisi suap itu ada kesepakatan dan tidak ada pihak yang merasa terpaksa. Dalam kasus ini, R justru merasa diperas. Buktinya ada surat laporan resmi yang dilayangkan kepada atasan oknum Korwil tersebut,” jelas Zubair.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya dokumen Laporan Kasus Khusus (Lapsus) yang disebut dibuat pada Oktober 2025 lalu. Dokumen internal tersebut berisi hasil penelusuran terkait dugaan pungli di lingkungan BGN dan berujung pada pemberian sanksi terhadap pihak terlapor.
Namun, yang menjadi perhatian publik adalah munculnya kembali dokumen yang seharusnya bersifat rahasia tersebut ke ruang publik, bahkan menjadi bahan pemberitaan sejumlah media massa.
Hal itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan siapa yang membocorkan dokumen tersebut dan apa motif sebenarnya di balik penyebarannya.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Siapa yang bermain di balik penyebaran dokumen rahasia ini? Apa tujuannya? Jangan sampai ada upaya sistematis untuk merusak citra program MBG sekaligus menjatuhkan nama baik anggota DPRD berinisial R,” tutup Zubair. (rls)
Editor: Ilma Amelia
