Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali mengamankan 2 (dua) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di Majene.
Polisi berhasil mengamankan tersangka, Minggu, (21/10/18) di rumah tersangka, Lingkungan Tanjung Batu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatam Banggae Timur, Kabupaten Majene, sekitar pukul 15.00 WITA.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Majene, AKP Muh. Ikhsan menjelaskan, informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang tinggal sekitar rumah tersangka.
“Kami melakukan penggrebekan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang, satunya inisial IR umur 38 tahun sebagai pengedar dan IK umur 28 tahun yang saat itu tengah melakukan transaksi pembelian,” jelasnya.
Berita Terkait :
1. Terdakwa Kasus Pabrik Sabu di Majene Terancam Hukuman Mati
2. Sasar KelompokMasyarakat, BNNK Polman Gelar Sosialisasi Anti Narkoba
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) saset bungkusan plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.
“17 (tujuh belas) saset tersebut akan dijual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sasetnya,” ungkap Ikhsan.
Ia menambahkan, tersangka pengedar narkoba inisial ‘IR’ (38 tahun) ini baru selesai menjalani masa tahanan pada tahun 2017.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun.
Reporter: Misbah Sabaruddin