![penyelundupan-bbm-bersubsidi-majene](https://i0.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2017/09/Penyelundupan-BBM-bersubsidi-Majene.jpg?fit=640%2C360&ssl=1)
Majene, mandarnews.com – Polres Majene berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium, Minggu 24 September 2017 kemarin.
Petugas dari Patmor Polres Majene berhasil mengamankan mobil bak terbuka dengan nomor polisi DC 8684 CW yang dikemudikan Ali dan rekannya, Adi di Karema, Desa Tammero’do, Kecamatan Tammero’do Sendana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil itu mengangkut 51 jerigen berisi premium (bensin). Masing jerigen berisi 35 liter bensin dan diperkirakan sekitar 1.785 liter yang diangkut tanpa dokumen lengkap.
“Rencananya BBM bersubsidi ini akan dibawa ke Wonomulyo untuk dijual kepada sejumlah pengecer. Namun karena tidak memiliki dokumen, terpaksa diamanakan petugas,” jelas Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Syaiful Isnaini, Senin 25 September 2017.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua Ali mengaku memperoleh BBM tersebut di SPBU di Malunda. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Majene.
Lebih lanjut Syaiful menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas dugaan penyelunpan BBM yang tidak memiliki dokumen itu.
“Para pelaku terancam undang-undang nomor 22/2002 pasal 55 tentang undang-undang migas. Ancaman hukuman maksimal enam tahun atau denda Rp 60 miliar, dan pemilik SPBU akan kita panggil,” pungkasnya.
Sementara itu, Ali mengaku, tidak mengetahui jika BBM yang dimuat itu ilegal atau tanpa dokumen resmi. Dirinya hanya membeli dari salah satu SPBU kemudian diantar ke bosnya yang ada di Wonomulyo.
“Saya hanya disuruh mengantar pak ke Wonomulyo dan saya tidak tau kalau itu dilarang,” terang Adi.(Ashari)