
Majene, mandarnews.com – Satuan Polres Majene berhasil membekuk empat pelaku judi jenis kupon putih. Para pelaku diamankan setelah sebelumya Unit Resmob Polres Majene melakukan pengembangan pada seseorang yang berperan sebagai pengecer.
Berdasarkan keterangan Polisi, awalnya pada Sabtu (8/7/17) pelaku judi kupon putih atas nama Nasmin (43) warga lingkungan Saleppa, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae Kabupaten Majene berhasil diciduk.
Dari keterangan pelaku diperoleh informasi bahwa dirinya adalah suruhan dari Ikhwan yang merupakan Bandar Togel, sebutan populer judi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi awal, aparat lalu melakukan penangkapan terhadap Ikhwan alias Iwan Jono bin Abd Hafid (29) pada Selasa (18/7/17) sekira pukul 10.00 wita di lingkungan Baruga, kelurahan Baruga.
Dari penangkapan Iwan Jono itu, Polisi juga berhasil mendapatkan informasi, bahwa terdapat dua orang lagi pelaku lain yang akan menyetorkan hasil penjualan Togelnya pada pelaku hari itu.
Sekira pada pukul 16.30 wita Polisi kemudian mengamankan Muh. Amin (48) dan Hendra (31). Kedua pelaku ini masing-masing beroperasi di lingkungannya yakni Tanangan dan Pamboborang.
Para pelaku saat ini telah mendekam di Tahanan Mapolres Majene untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. “Kemudian untuk tersangka perjudian ini kami sangkakan Pasal 303 Ayat (1) Subsider Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1,2 KUH, Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” beber Kapolres Majene AKBP Asri Effenfy saat melakukan Pers Rilis di Mapolres Majene, Kamis, (20/7/2017).
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain : (1) Nasmin Alias Attanya Afdal Bin Nur Alam Kasau dengan barang bukti uang sebesar Rp 616 ribu, 2 unit Handpone dan 16 lembar daftar angka pasangan togel. (2) Ikhwan alias Iwan Jono Bin Abd Hafid barang bukti yang diamankan 2 unit Handpone dan 1 lembar daftar angka pemasangan togel.
Sedangkan Pelaku Muh Amin diamankan uang sebesar Rp. 400 ribu dan satu daftar angka, kemudian dari pelaku Rasak diamankan uang Rp. 448 ribu. (ashari)