Dua tersangka pembobolan mesin ATM BRI di wilayah Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene akhirnya menetapkan tersangka atas kasus pembobolan tiga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terjadi di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, beberapa hari yang lalu.
Dari empat terduga pelaku yang berhasil diamankan, Polres Majene menetapkan dua tersangka berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan adalah LH (35 ) dan RS (49). Keduanya merupakan pelaku utama dalam pembobolan mesin ATM.
Sementara HS yang juga merupakan pelaku utama, saat ini masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO).
LH (35) berprofesi sebagai teknisi BRI Majene, sementara RS (49) berprofesi sebagai tukang becak.
Dua orang lainnya yang diamankan hanya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka hanya diminta untuk mambantu mengangkat barang berupa tabung oksigen dan barang lainnya tanpa tahu rencana kejahatan yang sebenarnya.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian melalui rilis pers, Kamis (3/11), di aula Markas Polres Majene yang didampingi pejabat utama.
AKBP Febryanto menjelaskan, aksi nekat pembobolan mesin ATM berawal saat LH mendengar informasi dari pihak BRI bahwa tugasnya sebagai operator yang membuka langsung mesin ATM selama ini akan di-vendor-kan ke pihak ketiga, sehingga ia mulai merencanakan mencari rekan untuk melakukan pembobolan ATM.
Untuk menjalankan aksi pertamanya pada Minggu (30/10) di galeri ATM BRI depan Kantor Bupati Majene, LH merekrut tetangganya yang berinisial HS dan berprofesi pekerja lepas, yang saat ini masuk DPO.
“Tugas HS sendiri mematikan MCB sehingga aliran listrik padam, termasuk CCTV, dan selanjutnya menurunkan perlengkapan yang sudah disiapkan serta menutup kaca menggunakan kertas kopi agar aksi LH membobol ATM tidak dicurigai,” ujar AKBP Febryanto.
Selain itu, HS juga sudah diinstruksikan bahwa apabila ada yang ingin masuk ke galeri ATM agar menyampaikan mesin sementara dalam perbaikan.
“Karena aksi perdananya ini membutuhkan proses lama, harus dilakukan pengelasan dulu untuk membuka pintu brankas, LH berpikir langsung saja mencopot pintu brankas bersama HS,” sebut AKBP Febryanto.
Merasa aksinya sukses setelah merapikan kembali tempat kejadian perkara (TKP) dan menyalakan kembali MCB listrik, keduanya berencana menuju galeri ATM BRI yang berada di depan Rektorat Universitas Sulawesi Barat saat itu juga. Hanya saja aksinya harus dibatalkan karena suasana di ATM Unsulbar ramai dikunjungi mahasiswa.
Keduanya pun memutuskan untuk makan dan kembali ke rumah masing-masing. LH memberi HS uang sekitar Rp25.000.000,- dari jumlah uang yang didapatkan bersama sebanyak Rp50.000.000,- dari hasil pembobolan mesin ATM di depan Kantor Bupati Majene.
Saat ingin melanjutkan aksi keduanya, LH kembali menghubungi HS sekitar pukul 21.00 Wita. Namun handphone HS sudah tidak aktif lagi sehingga LH memutuskan mencari rekan baru untuk melancarkan aksinya.
Keesokan harinya, Senin, 31 Oktober 2022, LH merekrut kembali rekan baru untuk melancarkan aksinya.
LH merekrut RS (49) yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang becak.
Pukul 02.00 Wita keduanya menuju galeri ATM BRI Unsulbar. RS saat itu ditugaskan untuk berjaga dan mengawasi keadaan di luar. Sementara LH memanjat melalui tembok untuk mencari titik buta CCTV dan mematikan listrik pada ATM BNI dan BRI dengan menurunkan MCB meteran listrik.
Pada aksi kali ini, LH berhasil mengambil 3 kaset uang dan satu kaset rejet yang langsung diamankan ke atas mobilnya.
Saat akan kembali ke ATM, ia bertemu satpam yang bertanya apakah listriknya sudah lama mati dan LH mengiyakannya.
Belum puas dengan aksinya, LH kembali mengajak RS menuju galeri ATM BRI di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene. Namun, karena RS takut aksinya ketahuan, RS meminta turun dari mobil dan diberi uang sesuai yang dijanjikan, sekitar Rp25.0000.000,-.
Sekitar pukul 03.00 Wita, LH nekat beraksi sendiri di galeri ATM STAIN, LH merusak pintu paling luar dengan cara dicungkil menggunakan besi.
Lalu, LH membuka brankas menggunakan kunci tombak dan kunci kombinasi dan berhasil mengambil 2 kaset uang dan 1 kaset rejet dan tidak lupa mengambil DVR dari CCTV.
Setelah melancarkan aksinya, LH lalu membuang barang bukti dan peralatan yang digunakan seperti kaset, lat bang, kunci inggris, kunci tombak, gergaji, gerinda, dan mata gerinda di semak-semak di wilayah Rangas.
Selanjutnya LH, menuju galeri ATM BRI rumah sakit, tak lupa mematikan MCB kilometer. LH kemudian memasukkan uang yang diambil dari tiga ATM sebelumnya sebanyak Rp360.000.000,- ke brankas dan pulang kembali ke rumahnya di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.
Atas aksi kejahatan yang dilakukan LH dan RS, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 subs Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa mobil, uang tunai sebanyak Rp20.700.000,-, delapan tabung oksigen, 4 kotak rijet, 6 kaset uang, 4 kunci tombak mesin ATM, 2 kunci penutup brankas, kunci inggris, gergaji, pisau, mata gerinda, tombol sandi brankas, mesin gurinda, router board, lakban hitam dan bening, switch printer, harddisk CPU, regulator oksigen, dan 8 regulator pernapasan.
Sementara itu, penangkapan terhadap LH dilakukan saat pengambilan keterangan atau kooperatif. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia