Foto bersama PPGMKI dan Mendikbud, Muhadjir Effendy
Jakarta, mandarnews.com – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PPGMKI) diterima oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Jakarta untuk membahas beberapa isu pendidikan nasional, Senin (1/7/2019)
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PPGMKI, Korneles Galanjinjinay bersama beberapa pengurus pusat lainnya, seperti Bendahara Umum Natalia Mahuddin, Kabid PKK Johnson, Kabid Medko Bernardo Sinambela, dan Sekfung Ekraf, Huber Marpaung berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal.
Pertama, Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang hangat diperbincangkan bisa menjadi langkah maju untuk pendidikan Indonesia jika dilakukan dengan persiapan yang matang, sehingga benar-benar dilaksanakan secara berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
“Namun, ada beberapa hal yang harus disiapkan sebelum peraturan ini diterapkan. Misalnya, pemerataan tenaga pendidik, sarana dan prasarana di sekolah harus merata dituntaskan lebih awal sehingga tidak terkesan ada diskriminasi, adanya masyarakat yang dirugikan, atau terjadinya penolakan dari masyarakat karena masih adanya sekolah yang belum memadai. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan ini juga perlu,” ujar Ketum PPGMKI, Korneles Galanjinjinay.
Dengan adanya sistem zonasi ini, lanjutnya, ada beberapa pasal yang diindikasikan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga perlu dilakukan perubahan terkaid dengan UU ini sebelum sistem zonasi diberlakukan.
“Amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 dan UU No 23 Tahun 2003 Pasal 49 tentang pengalokasian anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% yang setelah satu dekade diterapkan tidaklah signifikan meningkatkan mutu pendidikan, sebaiknya menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga tidak terjadi disparitas yang tinggi antara pendidikan di kota dan di pelosok,” kata Korneles.
Ia menjelaskan, tingkat kesejahteraan guru juga sebaiknya menjadi perhatian. Dengan melihat rasio guru dan peserta didik yang berada pada angka 1: 17, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik tidak tetap yang termasuk di dalamnya juga harus menjadi perhatian pemerintah pusat
dalam hal kesejahteraan.
“Negara membutuhkan jasanya tetapi tidak mendapat hak yang layak sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 Pasal 40,” sebut Korneles.
Sampai hari ini, tambahnya, masih ditemukan beberapa lembaga pendidikan yang disinyalir melaksanakan pendidikan secara diskriminatif dengan ditemukannya peraturan yang dikeluarkan sekolah memakai atribut yang diduga bercirikan agama tertentu.
“Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah pusat untuk menindak sekolah yang melaksanakan pendidikan secara diskriminatif,” ucap Korneles.
Dalam diskusi ini, Mendikbud mengapresiasi semangat dan gagasan yang disampaikan PPGMKI dan berharap diskusi tetap dilakukan dengan intens sebagai bentuk pastisipasi masyarakat akan kemajuan pendidikan. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia