Suasana rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK Polewali
Polewali, mandarnews.com – Setelah rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pasca pemungutan suara 17 April lalu, giliran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan hal serupa.
Dimulai sejak kemarin, (Minggu, 21/4/2019), rekapitulasi telah berjalan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar.
Dari pantauan mandarnews.com di Kantor Camat Polewali yang merupakan tempat rekapitulasi PPK Polewali, antusiasme warga untuk melihat jalannya rekapitulasi cukup tinggi.
Ini dibuktikan dari banyaknya warga yang memadati lokasi rekapitulasi, di samping kehadiran saksi dan calon legislatif (caleg).
Rekapitulasi sendiri dilakukan secara paralel. Anggota PPK Polewali terbagi ke dalam tiga kelompok yang masing-masing merekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Ini dilakukan mengingat jumlah TPS di Kecamatan Polewali mencapai 152 TPS,” ujar Ketua PPK Polewali Abdul Rauf, Senin (22/4/2019).
Sedangkan, lanjutnya, dalam Surat Edaran (SE) yang diterima disebutkan, kecamatan yang memiliki kurang dari 200 TPS diberikan jangka waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara.
“Kita targetkan selesai dalam lima hari sesuai waktu yang diberikan, makanya kita antisipasi dengan rekapitulasi paralel seperti ini,” kata Abdul Rauf.
Ia menjelaskan, sebelum rekapitulasi dibacakan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan para saksi.
“Pembacaan rekap berdasarkan C1 plano. Jika ada saksi yang memiliki data berbeda, rujukannya tetap pada C1 plano,” ucap Abdul Rauf.
Kecamatan Polewali sendiri terdiri dari sembilan kelurahan, yaitu Kelurahan Madatte, Polewali, Wattang, Takatidung, Lantora, Pekkabata, Manding, Darma, dan Sulewatang.
Reporter : Ilma Amelia