Vaksinasi di Sulawesi Barat. (Sumber : Humas Polda Sulbar)
Mamuju, mandarnews.com – Dikeluarkannya Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksinasi dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus, menjadi standarisasi pelayanan pemerintah daerah dalam berbagai layanan publik. Termasuk pembagian bantuan sosial, sesuai yang termuat dalam pasal 13 A ayat (4) dan (5)
Khusus di Mamuju, BPBD Kabupaten rencananya akan menerapkan hal itu pada pembagian dana stimulan pasca gempa.
Berdasarkan keterangan dari kepala BPBD Kabupaten Mamuju, Taslim, saat ditemui wartawan pada kegiatan vaksinasi massal Akabri 89 di Ahmda Kirang, Mamuju. Pada Rabu (13/10) kemarin, mengatakan jika nantinya wajib vaksin bakal diberlakukan pada calon penerima dana stimulan.
“Jadi sesuai dengan edaran dari Perpres yang diterima tadi malam, ini juga diharapkan bisa menggenjot vaksinasi khususnya di Mamuju yang masih rendah,” kata Taslim, Rabu 13 Oktober, Kemarin.
hal itu, membuat pro-kontra muncul dari kalangan Dewan, melalui WhatsApp Anggota DPRD Mamuju partai PDI Perjuangan, Alfais Muhammad mengatakan jika hal tersebut wajar-wajar saja, mengingat saat ini capaian vaksinasi memang dibutuhkan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Lebih lanjut, Alfais jika itu merupakan langkah teknis yang diambil untuk mengambil inisiatif capain vaksinasi pada masyarakat.
Meski begitu, ia mengatakan jika proses penyaringan menjadi patokan utama, sehingga proses vaksinasi bisa berjalan lancar.
“Ini salah satu teknis saja untuk mengajak masyarakat vaksin, karena berdasarkan kajian Word Healt Organitation (WHO) kita mengantisipasi adanya gelombong ketiga varian Covid-19, jadi baikmya masyarakat sudah vaksin semua. Tetapi skrining juga harus diperketat, untuk antisipas masyarakat yang tidak tau penyakitnya ,” Tutur Alfais Via WhatsApp, Kamis (14/10).Â
Baca juga :Â BPBD Mamuju Imbau Penerima Dana Stimulan Wajib Vaksin
Hal yang sama turut dikomentari oleh Ketua Komisi III DPRD Mamuju partai PAN, Masramjaya, kepemimpinan hal itu merupakan imbauan yang positif.
Mesku begitu, ketua DPD PAN Mamuju itu menggaris bawahi jika pemerintah sebaiknya memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang vaksinasi, sehingga nantinya tidak terkesan dipaksakan melalui kebijakan.
Tentu saja saya tertarik terkait dengan diabauan dari pemerintah daerah agar warga secara umum melakukan vaksin. tetapi masyarakat yang tidak menerima bantuan maupun yang menerima harus tetap vaksin, juga masyarakat harus diberikan dengan baik. Tetapi tidak boleh menakuti masyarakat dengan tidak dapat membantu dengan narasi tidak divaksin,” ujar Masram.
Ia turut meminta masyarakat untuk mengatakan secara jujur ​​pada proses penyaringan, terutama pada riwayat penyakitnya. Sebab, proses ini menjadi penentu kelanjutan vaksin pada setiap individu.
“Yang akan menerima bantuan atau tidak, sebisa mungkin melakukan vaksin, dengan catatan harus melalui pemeriksaan yang ketat. Warga mesti jujur ​​dan menambahkan riwayat penyakitnya saat pemeriksaan dr petugas medis,” Imbuhnya.
Berbeda, Ketua Komisi II DPRD Mamuju Partai Golkar, Sugianto mengatakan, jika sebaiknya pemerintah daerah tidak mempersulit masyarakat, sebab korelasi antara vaksinasi dan penyaluran bantuan stimulan merupakan kebijakan berbeda.
“Kebijakan dari mana itu untuk mewajibkan itu orang dapat bantuan harus vaksin. Kalau orang tidak mau, apakah tidak dikasi bantuan,” kata Sugianto pada awak media, via telepon, Kamis (14/10).
Ia juga menyoroti langkah tersebut, Sugianto menyebut, seharusnya pemerintah daerah bisa mengambil langlah lain dalam menggenjot vaksin, bukan justru mendeskreditkan masyarakat.
Sugianto pun mengaku, akan melakukan tinjuan terhadap langkah BPBD Mamuju itu jika nantinya terdapat masyarakat penerima dana stimulan yang tidak diberikan haknya karena vaksin.
“Jangan mengada-ada, apa korelasinya antara vaksi dan penerima bantuan, Kami akan menikmatinya di DPRD jika nanti ada masyakat yang tidak menerima haknya. Masyarakat yanv sudah susah jangan ditambah penderitaannya,” pungkasnya, via telepon.
Wartawan : Sugiarto