Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi dengan stakeholders dalam rangla pendidikan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Hotel D’Maleo, Jum’at 21 Oktober 2017. Dalam pertemuan tersebut terungkap, 231.369 pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Hal itu terjadi lantaran ratusan ribu warga tersebut belum melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Data tersebut tersebar diseluruh kabupaten di Sulbar.
Kepala Bawaslu Sulbar, Busran Riandhy mengatakan, sejak data tersebut diterima, Panwaslu Kabupaten dan KPUD terus mendorong warga untuk melakukan perekaman E-KTP. Menurut Busran, laporan terakhir, tersisa 100 ribu orang lagi yang belum merekam.
"Jika tidak memiliki E-KTP dan tidak punya surat keterangan dari Disdukcapil maka tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya. Itu resiko bahwa yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya," kata Busran.
Oleh karena itu, Busran berharap kepada tim sukses pasangan bakal calon gubernur dan wakil tidak hanya berusaha meraih simpati untuk menapatkan suara. Tapi ikut serta menyelesaikan masalah ini agar warga bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kami sangat berharap tim sukses, selain berusaha meraih simpati pemilih, harus juga menanyakan identitas pemilih. Bisa memilih atau tidak," harapnya.
Rapat koordinasi tesebut dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu RI, Muhammad dan Nasrullah, anggota komisi II DPR RI, perwakilan Kemendagri, unsur Muspida dan seluruh penyelenggara pilgub Sulbar. (Irwan)