Skip to content
13/05/2025
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Registrasi BPOM untuk Kosmetik di Indonesia: Panduan untuk Merek Asing
  • Sosial Ekobis

Registrasi BPOM untuk Kosmetik di Indonesia: Panduan untuk Merek Asing

Mandar News 17/04/2025

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
  • Telegram
  • WhatsApp
public

Indonesia merupakan pasar yang menggiurkan dan berkembang pesat untuk merek kosmetik asing, dengan kelas menengah yang terus tumbuh, konsumen yang sadar akan kecantikan, serta sektor e-commerce yang berkembang pesat. Iklim tropis, pengaruh media sosial, dan budaya yang menekankan perawatan kulit turut mendorong permintaan terhadap produk kecantikan internasional. Namun, untuk bisa masuk dan beroperasi secara legal di pasar ini, produk kosmetik asing harus melewati proses registrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap bagi merek asing yang ingin mendaftarkan produk kosmetiknya di Indonesia, mulai dari gambaran regulasi, langkah-langkah registrasi, dokumen yang diperlukan, estimasi waktu proses, hingga tips praktis dalam menghadapi tantangan umum.

Memahami Peran dan Fungsi BPOM

Apa Itu BPOM?

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga resmi pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab mengawasi keamanan, mutu, dan khasiat makanan, obat-obatan, obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kosmetik. BPOM berperan sebagai pengawas untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hanya produk yang aman serta sesuai standar yang boleh beredar di pasar. Semua produk kosmetik, baik yang diproduksi lokal maupun impor, wajib didaftarkan ke BPOM sebelum dijual di Indonesia.

Mengapa Registrasi BPOM Penting

Dengan melakukan registrasi di BPOM, produk kosmetik Anda:

1. Memenuhi standar keamanan, pelabelan, dan komposisi bahan di Indonesia

2. Secara hukum diperbolehkan untuk dijual di pasar domestik

3. Terhindar dari sanksi hukum, penyitaan produk, atau penarikan dari pasar

4. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan kredibilitas merek

Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berakibat pada denda besar, penangguhan distribusi, atau bahkan tindakan hukum yang dapat merugikan reputasi dan operasional perusahaan.

Jenis Produk Kosmetik yang Wajib Didaftarkan

BPOM mengklasifikasikan produk kosmetik secara luas, termasuk:

1. Perawatan kulit (seperti pelembap, serum, toner, tabir surya)

2. Rias wajah (seperti foundation, lipstik, maskara, eyeshadow)

3. Parfum (body mist, parfum, cologne)

4. Perawatan rambut (sampo, kondisioner, pewarna rambut, produk styling)

5. Perawatan tubuh (lotion, deodoran, body scrub)

6. Perawatan mulut (mouthwash, pemutih gigi)

Semua kategori di atas wajib terdaftar di BPOM sebelum dipasarkan, kecuali masuk dalam pengecualian tertentu.

Panduan Langkah demi Langkah Registrasi BPOM untuk Kosmetik

1. Menunjuk Perwakilan Lokal

Perusahaan asing wajib menunjuk distributor lokal atau mendirikan badan hukum di Indonesia sebagai Pemegang Izin Edar (PIE). Perwakilan ini bertanggung jawab untuk mengurus pengajuan registrasi, komunikasi regulasi, serta kepatuhan pasca-pemasaran. Memilih PIE yang berpengalaman dan dapat dipercaya sangat penting untuk menghindari kendala dalam proses registrasi.

2. Klasifikasi Produk & Pemeriksaan Bahan

BPOM mengikuti standar ASEAN Cosmetic Directive (ACD) dan memiliki daftar bahan kosmetik yang diperbolehkan dan dilarang. Sebelum registrasi:

– Pastikan produk tidak mengandung bahan terlarang

– Verifikasi konsentrasi bahan aktif sesuai ketentuan

– Pastikan klaim produk dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan BPOM

3. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

– Certificate of Free Sale (CFS) dari negara asal

– Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau ISO pabrik

– Product Information File (PIF), termasuk formula produk, metode produksi, dan evaluasi keamanan

– Data keamanan dan efektivitas (jika diperlukan)

– Desain label dalam Bahasa Indonesia yang mencantumkan informasi wajib seperti cara pakai, komposisi, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa

– Sampel produk untuk uji laboratorium (jika diminta)

4. Pengajuan Online melalui e-BPOM

Perwakilan lokal harus mengajukan registrasi melalui portal daring e-BPOM. Untuk itu, mereka harus:

– Terdaftar di situs BPOM

– Memiliki izin distribusi (Nomor Izin Edar)

– Memiliki tanda tangan digital untuk pengajuan

5. Evaluasi oleh BPOM

Setelah diajukan, petugas BPOM akan memeriksa:

– Klasifikasi dan fungsi produk

– Kesesuaian label dan klaim

– Keamanan dan konsentrasi bahan

– Kepatuhan terhadap peraturan kesehatan dan perlindungan konsumen

Proses evaluasi dapat memakan waktu antara 2 hingga 6 bulan tergantung pada jenis produk dan kelengkapan dokumen.

6. Persetujuan dan Nomor Registrasi

Jika disetujui, BPOM akan mengeluarkan Nomor Notifikasi yang harus dicantumkan pada kemasan produk. Nomor ini merupakan tanda bahwa produk sah terdaftar di Indonesia. Jika ada perubahan formula atau kemasan, BPOM harus diberi tahu dan persetujuan baru mungkin diperlukan.

Tantangan Umum dalam Registrasi BPOM

Hambatan Bahasa

Semua dokumen, terutama label dan petunjuk penggunaan, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Kesalahan terjemahan atau penggunaan istilah yang tidak sesuai dapat menyebabkan penolakan. Gunakan penerjemah profesional yang memahami terminologi regulasi.

Kepatuhan terhadap Bahan

Beberapa bahan yang diperbolehkan di negara lain bisa dilarang atau dibatasi di Indonesia. Audit bahan sebelum pengajuan sangat disarankan.

Manajemen Waktu

Proses registrasi tidak selalu berjalan mulus. Penundaan bisa terjadi akibat cuti nasional, ketidaksesuaian dokumen, atau antrean evaluasi. Siapkan waktu minimal 3–4 bulan dan hindari peluncuran produk mendadak.

Ketergantungan pada Mitra Lokal

PIE yang kompeten sangat menentukan keberhasilan registrasi. Pastikan mitra lokal Anda:

– Berpengalaman dalam registrasi produk kosmetik

– Paham sistem e-BPOM

– Mampu berkomunikasi dengan baik

– Siap menangani perpanjangan izin dan audit

Kepatuhan Setelah Registrasi

Setelah mendapatkan notifikasi BPOM, PIE bertanggung jawab atas:

– Perpanjangan izin setiap 3 tahun

– Pelaporan efek samping (cosmetovigilance)

– Pelaporan perubahan kemasan, klaim, atau formula ke BPOM

– Kepatuhan terhadap regulasi iklan dari Kementerian Kesehatan dan BPOM

BPOM juga dapat melakukan inspeksi berkala dan pengambilan sampel acak untuk memastikan kepatuhan.

Manfaat Registrasi BPOM

Legalitas Pasar

Nomor notifikasi BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen dan diperlukan untuk menjual produk di e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Perlindungan Merek

Dengan registrasi resmi, merek Anda terlindungi dari produk palsu, impor ilegal, dan distributor tak resmi. Proses bea cukai juga menjadi lebih lancar.

Kepatuhan Regulasi

Dengan patuh terhadap BPOM, Anda terhindar dari sanksi dan reputasi buruk. Selain itu, kepatuhan memudahkan ekspansi ke pasar ASEAN lainnya yang menerapkan standar serupa.

Kesimpulan

Mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM adalah langkah krusial bagi merek asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Meskipun prosesnya cukup kompleks dan memerlukan waktu, dengan persiapan yang matang, dokumentasi lengkap, serta dukungan mitra lokal yang tepat, Anda bisa menjalani proses ini dengan lancar. Memahami regulasi, melakukan audit bahan, dan memilih PIE yang berpengalaman adalah kunci sukses jangka panjang di industri kecantikan Indonesia.

CPT Corporate siap membantu merek asing dalam proses registrasi kosmetik di BPOM. Kami menyediakan layanan menyeluruh mulai dari penunjukan perwakilan lokal, penerjemahan dokumen, audit bahan, hingga pengajuan di sistem e-BPOM.

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Continue Reading

Previous: POGI tegaskan komitmen terhadap etika dan perlindungan pasien usai dugaan pelanggaran anggota
Next: Energy Academy Kembali Gelar Training POM Online, Tingkatkan Kinerja Pengawasan Madya

Related Stories

public
  • Sosial Ekobis

Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

Mandar News 12/05/2025
public
  • Sosial Ekobis

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

Mandar News 12/05/2025
public
  • Sosial Ekobis

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Mandar News 12/05/2025
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (51) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (40) Kodim 1401 majene (96) KPU Majene (103) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (38) majene (1310) Malunda (45) mamasa (447) mamuju (248) mandar (222) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (42) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (129) polewali mandar (50) polman (260) polres majene (363) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (54) Sosialisasi (48) sulawesi barat (87) sulbar (1328) TMMD (54) Unsulbar (56) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d