ilustrasi kincir air
MAMASA, mandarnews.com – Segala dampak mengenai rencana pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) di Kecamatan Mesawa akan diperhatikan secara serius. Hal itu dikemukakan Ketua Tim Larap, DR.Rimun Wibowo saat melakukan konsultasi publik.
Ketua Tim Penyusun Larap PLTA, DR. Rimun Wibowo memaparkan, segala bentuk dampak dari rencana pembangunan PLTA tentu akan menjadi perhatian serius sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Lanjutnya, rencana tersebut juga pastinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT-RW) Kabupaten Pinrang, Kabupaten Mamasa dan Provinsi Sulbar dan Provinsi Sulsel.
“Melalui Sosialisasi dan Konsultasi Publik selama tiga bulan ke depan maka Tim Larap akan mendata melalui sensus, segala bentuk aset dan tanah yang terkena dampak untuk menjadi perhatian serius guna melindungi hal-hal yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat,” ungkap Rimun saat menggelar sosialisasi dan konsultasi publik di Ruang Pola Kantor Bupati, (5/3).
Ia juga menjelaskan, jika memang harus dilakukan relokasi bagi wilayah yang terkena dampak maka pemilihan mata pencaharian juga akan diperhatikan. Adapun hal-hal yang menyangkut budaya masyarakat akan koordinasikan dengan baik untuk mencari jalan keluarnya.
Kata Rimun, lokasi proyek di Kecamatan Messawa akan berdampak kepada Desa Matende, Sipai, Tenete Batu, Sepang juga sebagian di Kabupaten Pinrang di Lembang Suppiran atau Pokko.
Merespon hal itu Penasehat senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee For Social Justice), Gunawan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (6/3) menjelaskan, melalui dokumen perencana yang berdasarkan studi kelayakan tentu akan menjadi acuan.
Dokumen tersebut, kata Gunawan, diserahkan ke Pemprov dan instansi yang memerlukan tanah. Tentu hal itu dilakukan pemberitahuan, pendataan dan konsultasi publik.
Lanjutnya Gunawan, maksud hal tersebut agar ada kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang.
Apakah pembangunan akan menghalangi rencana pembangunan bidang pertanian, jangka panjang dan menengah di Kabupaten dan provinsi ? . Apakah pembangunan tidak sesuai dengan penetapan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupaten dan provinsi ?
Lanjut Gunawan menerangkan, jika masalah lokasi sudah selesai akan masuk ke teknik pengadaan tanah : inventarisasi dan identifikasi obyek tanah, penetapan nilai tanah dan musyawarah penentuan ganti rugi.
Potensi sengketa, perkara, konflik pertanahan akan terjadi, kata Gunawan, jika diproses pengadaan tanah masyarakat merasa dirugikan, misalnya identifikasi dan inventarisasi yang tidak melibatkan masyarakat sehingga ketika terjadi salah data pasti akan menimbulkan masalah karena keliru data bahkan keliru pula nilai dan harga tanah.
“Jadi dua hal yang mesti diperhatikan : 1. Masalah penetapan lokasi, 2. Masalah pengadaan tanahnya, bahkan hak hak masyarakat terkait tanah dan sumber sumber penghidupan dan kehidupan pertanian, peninggalan budaya mesti diperhatikan,” tutur Gunawan.
Sementara Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Hermin Lululangi dalam kegiatan konsultasi publik menyarankan, baiknya masyarakat tetap bersedia menghadapi segala kemungkinan apalagi kegitan tersebut adalah perencanaan BUMN melalui Pemerintah Pusat.
Kata Hermin, mengapa hal itu penting diperhatikan sebab rencana dilakukan adalah perencanaan besar yang menyangkut kepentingan masyarakat secara umum. Lanjut Kadis, harus disadari bahwa bumi dan air dikuasai negara sehingga segala persiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan lebih baik jauh sebelumnya dipersiapkan.(Hapri Nelpan).