Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur (kedua dari kiri) dalam konferensi pers tentang kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh geng motor.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Seorang pemuda berinisial HU (18) tewas setelah diduga dianiaya oleh anggota geng motor bernama CMP Brutal di Kecamatan Matakali, Ahad (18/10/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar di aula Mapolres, Kamis (22/10/2026), Kepala Polres Polewali Mandar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Maghfur, menyampaikan jika peristiwa itu bermula ketika HU bersama rekannya yang berinisial RA mendahului rombongan yang diduga merupakan geng motor CMP Brutal yang terdiri dari sekitar 10 kendaraan.
“Karena tidak terima didahului, rombongan tersebut akhirnya mengejar dan sempat bertanya ‘Orang mana ko?’ kepada korban,” ujar AKBP Zaky.
Korban pun menjawab bahwa dirinya berasal dari salah satu kecamatan di Polewali Mandar. Tapi, karena merasa takut, korban menambah kecepatan kendaraannya. Namun, rombongan CMP Brutal tetap mengejar.
Ketua geng CMP Brutal yang berinisial RA kemudian memerintahkan teman-temannya yang berada di belakang untuk mengejar korban dengan meneriakkan “Kejar itu lawan!”.
“Mendengar perintah tersebut, dua orang yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor berinisial SL dan AR mengejar korban,” kata AKBP Zaky.
Ketika posisi kendaraan mereka hampir sejajar, terduga pelaku menendang bagian bodi sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan membentur kursi beton yang berada di pinggir jalan.
Melihat korban telah terjatuh dari motor, RA yang berada di belakang motor SL dan AR yang berkecepatan tinggi berhenti di lokasi. Setelah memastikan korban tergeletak bersimbah darah, RA malah pergi meninggalkan tempat kejadian perkara begitu saja.
Setelah dibawa ke rumah sakit, korban HU dinyatakan meninggal dunia, sedangkan RA mengalami patah tulang pada bagian kaki kiri.
“Terhadap para terduga pelaku dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia ini, kami menerapkan Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4), subsider Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3), serta subsider Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” sebut AKBP Zaky.
Polres Polewali Mandar sendiri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung meninggal dunia ini, yaitu SL dan AR sebagai eksekutor dan RA sebagai otaknya.
Selain itu, dua orang anggota geng motor CMP Brutal juga turut diamannkan karena membawa senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polewali Mandar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi, mengemukakan kalau Ketua CMP Brutal, RA, sempat menendang motor korban ketika pengejaran berlangsung.
“Pada jarak kurang lebih 300 meter dari TKP, RA sempat berusaha menendang korban, tetapi tendangannya tidak mengenai sasaran,” ucap AKP Budi.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa ketika peristiwa itu terjadi, para anggota geng motor CMP Brutal sedang tidak berada dalam pengaruh minuman keras. (ilm)
