
Kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) Kabupaten Majene berkomitmen untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Unit regiden Polres Majene, Dinas Pendapatan dan Jasa Raharja Cabang Sulselbar berikrar bahwa Samsat bebas pungli dan percaloan.
“Kita sengaja deklarasikan zona bebas pungli, bahkan setiap apel pagi bersama kami dari tiga instansi, yakni unit regiden Satlantas Polres Majene yang menangani penerbitan STNK, Dinas Pendapatan dan PT.Jasa Raharja Cabang Sulselbar pada Kantor Samsat Majene berikrar untuk tidak melakukan pungli,” kata Kanit Regiden Sat Lantas Polres Majene, Iptu Muhammad Nur Selasa 18 Oktober 2016.
Selain itu, menurut Muhammad Nur, pelayanan surat kendaraan di Majene saat ini semakin dipermudah dan cepat. Pola yang diterapkan adalah pola yang bersahabat, tanpa pungli dan percaloan. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sebagai wajib pajak.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat Majene agar setiap warga wajib pajak yang akan mengurus ke Samsat agar dapat mengurusnya sendiri tanpa melalui proses percaloan,”tegasnya. (Irwan)