Pelaksanaan press release.
Mamasa, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mamasa berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial IR dan korban inisial ID.
Di ruang humas Polres Mamasa, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa menggelar press release guna pengungkapan kasus tersebut, Jumat (3/11/23).
Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Waine menyampaikan, setelah keluarga korban melakukan pelaporan karena tidak terima keluarganya disetubuhi, maka tim Resmob Macan Kondosapata’ langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Kasat menceritakan, kronologi kejadian bermula Minggu (29/10/23) berapa hari yang lalu, keluarga korban ID membuat laporan pengaduan, dikarenakan korban ID tidak pulang ke rumah. Sejak Sabtu 28 Oktober lalu, hingga saat itu tim Resmob Macan Kondosapata’ melakukan penyelidikan keberadaan ID.
“Kemudian Senin (30/10/23), keluarga korban melaporkan bahwa korban telah pulang ke rumah, namun setelah keluarga ID mengetahui bahwa ID di setubuhi oleh IR, maka keluarga ID langsung datang ke Polres melaporkan hal tersebut,” tandasnya.
Maka berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Resmob Macan Kondosapata’ menangkap pelaku IR di rumahnya.
AKP Laurensius menambahkan, setelah IR berada di Polres berdasarkan keterangannya, saat itu ID menuju ke sekolah namun pelaku berhasil mengajak dan membawa ID ke suatu desa di rumah neneknya. Dan pada malam hari itulah korban disetubuhi sebanyak satu kali. Dan pada Senin korban ID baru dikembalikan ke rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Idikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, junto pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, atas perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui korban masih berusia 16 tahun dan masih duduk dibangku sekolah dan pelaku berusia 19 tahun. (Yoris)