Tersangka penyebar konten pornografi yang dirilis Polda Sulbar.
Mamuju, mandarnews.com – Menyebarluaskan konten pornografi di fake account Facebook dengan nama akun Cappucino Sugar dan Ayu Sintia, lelaki berinisial J (34) harus berurusan dengan Sub Direktorat (Subdit) V Siber Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar).
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Syamsu Ridwan yang didampingi Komisaris Polisi (Kompol) Suhartono selaku Kepala Subdit V Siber Krimsus dan Kepala Unit (Panit) 1 Subdit V Siber Ipda Reza Pradana mengungkapkan, J menyebarluaskan konten pornografi korban inisial R berupa video yang berdurasi 10 detik yang memperlihatkan R tidak menggunakan busana bawah.
Kompol Suhartono menyampaikan, J juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah R lalu menyebarluaskan konten tersebut melalui media sosial Facebook Messenger dan grup Facebook Ippmds Siraun.
“Tersangka J diamankan sejak tanggal 30 Agustus 2023 di Makassar, tepatnya di Jalan Deppasawi Dalam, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, dengan bantuan tim Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Kompol Suhartono.
Ia juga menjelaskan, tersangka nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati dengan korban yang merupakan mantannya.
“Pengakuan pelaku katanya sakit hati dengan korban yang pernah pergi dengan pria lain dan melihat postingan di akun Facebook korban. Anehnya, J sendiri sudah berkeluarga,” kata Kombes Pol Syamsu Ridwan.
Saat ini, J diamankan bersama dengan barang bukti berupa handphone dan akun yang digunakan tersangka.
“Bijaklah dalam bermediasosial dan setialah pada pasangan kita,” tutup Kompol Suhartono. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia