
Nur Fitrah saat menjelaskan materinya di Desa Bakka-Bakka, Kecamatan Wonomulyo, Kab. Polman.
Polman, mandarnews.com – Dalam hal upaya menekan maraknya pernikahan anak usia dini di Indonesia khususnya wilayah Sulawesi Barat, Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) menggelar sosialisasi tentang Darurat Pernikahan Dini kepada siswa-siswi SMP dan kepada orang tua anak di dua Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yaitu Kecamatan Wonomulyo dan Kecamatan Tapango.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 3 Tapango dan Kantor Desa Bakka-Bakka selama 2 hari dimulai 22 dan 24 Agustus 2023 Kemarin,” ujar Nur Fitrah saat diwawancarai media melalui WhatsApp, Sabtu (2/9/23).
Nur Fitrah, SH.,MH selaku Dosen tetap Unasman tersebut dalam materinya mengatakan, baiknya pernikahan anak usia dini harus dicegah guna generasi bangsa yang berkualitas dan bermartabat.
“Wanita dan pria yang menikah pada usia dini yaitu yang belum mencapai usia dewasa atau dibawah umur pernikahan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia dimana batas minimal menurut Undang-Undang, pernikahan yaitu 16 Tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk pria, berisiko melahirkan anak stunting, karena anak yang menikah pada usia dini cenderung mengalami masalah kesehatan reproduksi, KDRT, ekonomi dan pendidikan yang tidak memadai,” terang Nur Fitrah.
“Pasangan yang melakukan pernikahan dini juga sangat berisiko mengalami perceraian karena di usia dini secara mental juga mereka belum siap,” tutur Nur.
Lanjutnya, semua pihak harus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini. Pernikahan dini adalah praktik di mana seseorang menikah pada usia yang sangat muda, seringkali di bawah usia hukum yang ditentukan oleh negara.
“Ini adalah masalah serius di banyak bagian dunia dan dapat memiliki dampak yang merusak bagi individu, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya.
Nur Fitrah menjelaskan, ada beberapa poin yang dijelaskan dalam sosialisasi tersebut diantaranya, definisi pernikahan dini, penyebab pernikahan dini, dampak negatif pernikahan dini, peran keluarga, peran masyarakat, peran pemerintah serta hukum dan regulasi.
Ia menambahkan, dampak pernikahan dini juga akan terjadi di masyarakat, di antaranya langgengnya garis kemiskinan. Hal itu terjadi karena pernikahan dini biasanya tidak dibarengi dengan tingginya tingkat pendidikan dan kemampuan finansial.
“Tentu itu juga akan berpengaruh besar terhadap cara didik orang tua yang belum matang secara usia kepada anak-anaknya. Pada akhirnya, berbuntut siklus kemiskinan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Diketahui, program tersebut adalah program Kuliah Kerja Nyata (KKN) kolaboratif oleh Unasman, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) Majene, Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polman, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Generasi Polman, Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
(Yoris)