Penebangan dan pemangkasan pohon dilakukan di depan SMKN 2 Majene.
Majene, mandarnews.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Majene, bersama relawan 86 dan pihak terkait terus melakukan pemangkasan bahkan penebangan pohon di sejumlah titik yang ada di Majene.
Menurut Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup (PLH), Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH), DLHK Majene, Mahdia Mansyur, ada beberapa alasan sehingga dilakukan pemangkasan dan penebangan pohon.
Menurutnya, untuk laporan yang diterima dari sekolah – sekolah, penebangan pohon dilakukan karena dikhawatirkan terjadinya pohon tumbang yang sewaktu bisa menimbulkan korban apalagi kondisi cuaca buruk saat ini.
Selain itu, ada juga melakukan pemangkasan atau penebangan pohon karena dikhawatirkan menghalangi atau mengganggu kendaraan yang memiliki postur tinggi saat melintas.
Namun, yang paling umum dilakukan adalah penebangan pohon karena kondisi pohon yang sudah berumur atau mau mati.
“Intinya pemangkasan atau penebangan pohon dilakukan sesuai dengan peruntukannya masing – masing, tapi yang paling penting adalah agar tidak menimbulkan korban dan menganggu masyarakat saya melakukan aktivitas atau melintas,” jelas, Mahdia Mansyur atau Mahdia, Selasa (31/8) di ruang kerjanya.
Lanjut Kasi PLH itu, untuk di Majene saat ini sedang memang dilakukan pemangkasan atau pemotongan pohon dengan skala agak banyak karena adanya pekerjaan pembuatan drainase.
“Jadi memang ada beberapa titik yang menjadi titik pembuatan drainase seperti stadion, dan pengembalian fungsi drainase di SMKN 2 Majene, itu pohonnya di pangkas dan ditebang, apalagi hampir sebagian besar pohon yang ada sudah berumur, sehingga sebelum menimbulkan korban maka dipotong,” ungkap Mahdia.
Kata Mahdia, penebangan pohon juga merupakan bagian dari menuju Majene Terang, sesuai harapan dan Bupati Majene.
“Pohon – pohon yang menganggu pencahayaan lampu juga dipangkas bahkan dipotong, agar pencahayaan di malam hari lebih efektif dan maksimal,” tandanya.
Meski demikian, ia berharap, ketika dilakukan pemotongan pohon tetap melakukan reboisasi atau penanaman kembali.
“Aturannya menebang satu pohon ya maksimal menanam 10 pohon sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Menurut Mahdia, pihaknya bersyukur, karena di Majene banyak masyarakat yang peduli untuk bergotong royong melakukan pemangkasan dan pemotongan pohon, apalagi saat ini hadirnya relawan 86 disebut – sebut sangat membantu DLHK yang selalu siap di lapangan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penebangan Pohon diatur dalam Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2007 Pasal 14 ayat 3 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau maka penebangan pohon di areal ruang terbuka hijau dibatasi secara ketat dan harus seizin pemerintah.
Sementara syarat penebangan melakukan pengambilan dokumentasi sebelum dan sesudah penebangan dan adanya izin terhadap pemerintah baik lisan maupun tulisan.
(Mutawakkir Saputra)