Mamuju – Ikut dalam Rombongan kunjungan Kerja Menteri Hukum dan HAM di Sulawesi Barat, Sekjen Kemenkumham Republik Indonesia, Bambang Rantam Sariwanto menyempatkan memberikan pembekalan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah di Ruang Pola Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jumat (9/3).
Di hadapan para CPNS Kanwil Sulawesi Barat dan Kanwil Sulawesi Tengah, Bambang Rantam mengharapkan agar para CPNS dapat memperlihatkan kinerjanya yang terbaik yang saat ini telah menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Saudara-saudara harus memiliki tanggung jawab sebagai abdi Negara di Kemenkumham karena nantinya kalian akan dimintai pertanggungjawaban dalam setiap tugas yang akan Saudara jalankan,” tegas Sekjen Menkumham
Menjadi aparatur di Kementerian Hukum dan HAM tidaklah mudah, tambah Bambang Rantam, hanya orang yang memiliki dedikasi dan loyalitas yang baik yang mampu menjadi bersama kami di Kementerian Hukum dan HAM, untuk itu bekerjalah secara cerdas dan ikhlas.
Saudara-saudara, sambung Bambang, hari ini bersama kami setelah melalui seleksi yang cukup ketat dan cukup panjang, dan patutlah untuk berbangga karena kalian adalah bagian putra-putri terbaik bangsa untuk membangun Kemenkumham yang lebih baik
“Tidaklah mudah bekerja di Kemenkumham, anda tidak diberikan kebebasan sehingga terbatasi banyak hal, untuk itu bangunlah kerjasama yang baik dan tanamkan rasa ikhlas dalam bekerja,” harap Sekjen Kemenkumham.
Dalam kesempatan yang sama, Aidir amin Daud, selaku Inspektur Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang juga menyempatkan memberikan pembekalan pada acara tersebut. Kata dia, Kementerian Hukum dan HAM adalah satu Kementerian yang memiliki tugas pokok dan fungsi di Bidang Penegakan Hukum.
“Menjadi pegawai Kementerian Hukum dan HAM wajib menjaga etika sebagai Aparatur Sipil Negara, tak terkecuali Saudara-saudara,” tambah Aidir Amin Daud yang juga ikut dalam rombongan kunjungan kerja Menkumham di Sulawesi Barat
“Ratusan orang telah diberhentikan sebagai ASN di Kementerian Hukum dan HAM, dikarenakan pelanggaran kode etik, bekerjalah dengan baik dan patuhi aturan yang berlaku,” harapnya.
Dalam kurun beberapa tahun lalu, tambah dia, kita telah menyepakati bersama untuk melakukan reformasi birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Untuk itu tetap tiadakan pungli, karena pungli dapat merusak tatanan hidup bernegara,” tegasnya
(Humas_Muh.Kasim/Rizaldy)