Pelaku terduga penggelapan mobil rental di Mamuju (IR) diringkus Polisi. (Foto : Ist)
Mamuju, mandarnews.com – Polisi menangkap seorang pria di Mamuju berinisial IR yang diduga terlilit penipuan dan penggelapan mobil rental.
Berdasarkan keterangan Polisi, pelaku merupankan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju yang ditangkap pada, Minggu 28 Mei 2023 kemarin atas tiga laporan polisi dengan terduga pelaku IR.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, modus pelaku berpura-pura merental mobil lalu dijual pada orang lain.
“Dengan dasar Laporan tersebut Oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan di Kediaman tersangka di Sekitar Kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) .” jelas AKP Jamaluddin.
Hingga saat ini tiga unit mobil telah dilaporkan digelapkan pelaku dan satu laporan lainnya dengan total kerugian sekitar Rp700 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan di sementara di Mapolresta Mamuju dan terancam 4 tahun penjara.
”Untuk saat ini pelaku sementara diamankan di Ruang Sel Titipan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni penipuan dan penggelapan 374 ancaman 4 tahun penjara, ” Jelas Akp Jamaluddin.
Hingga saat ini pihak kepolisian terus mendalami kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pelaku, dapat melapor ke Mapolresta Mamuju, di Jl. KS Tubun.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban terkait dengan hal tersebit agar bisa datang kepolresta mamuju melapor,” Tutup AKP Jamaluddin.