
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdhany
Polewali — Lebih dari 100 botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar dalam razia pada Minggu (21/10/2018). Razia yang dipimpin langsung Kepala Satreskrim Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Niki Ramdhany ini menyasar sejumlah toko yang dianggap menjual miras.
“Razia ini dilakukan bersama Unit Patmor Sat Sabhara Polres Polman. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Polman,” ujar AKP Niki Ramdhany.
Sasaran razia miras kali ini adalah toko milik Hj. Jiba, toko milik H. Barman dan toko milik Wahab. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Polman.
Dalam giat tersebut personil gabungan Polres Polman berhasil menemukan puluhan botol miras berbagai jenis di tiga tempat.
Pertama dari toko milik Hj. Jiba, petugas menemukan 24 (dua puluh empat) botol bir Binuang, 12 ( dua belas) botol bir Anker, 12 (dua belas) botol Topi Rodja dan 12 (dua belas) botol anggur Kolesom.
Petugas kemudian mendatangi toko H. Barman dan mendapati 24 (dua puluh empat) botol bir Proost, 12 (dua belas) botol anggur Kolesom, 36 (tiga puluh enam) botol bir Anker, dan 12 (dua belas) botol Topi Rodja.
Sementara itu, di toko milik Wahab petugas juga menemukan 18 (delapan belas) botol bir Anker dan 6 (enam) botol bir Bintang.
“Giat tersebut dilaksanakan untuk menekan terjadinya tindak pidana seperti tawuran, perkelahian, pencurian, pemerkosaan dan lain-lain karena miras merupakan salah satu pemicu maupun salah satu faktor terjadinya tindak pidana. Ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Polman, yaitu zero tolerance terhadap miras dan narkoba,” jelas AKP Niki Ramdhany.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung kepolisian dalam memberantas miras, sebab miras merupakan salah satu faktor pemicu tindak kriminal. Selain itu, razia miras dapat menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polewali Mandar.
Barang bukti miras yang ditemukan kemudian disita dikarenakan toko yang menjual miras tidak ada izin menjual. Hal ini juga dikuatkan dengan tidak adanya (Peraturan Daerah) Perda penjualan miras di Kabupaten Polewali Mandar.
“Kami memberi himbauan kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual miras dan apabila masih ditemukan maka akan diberikan tindakan tegas dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup AKP Niki Ramdhany.
Reporter : Ilma Amelia