
Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan seruan terkait tensi politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 15 Februari 2016 mendatang di tujuh provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten di Indonesia. Berikut seruan IJTI :
Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di Ibu Kota dan sejumlah daerah lainnya merupakan bagian dari proses demokrasi yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Tentu saja dinamika politik yang tengah terjadi ini harus dikawal dan dijaga agar tetap berjalan sesuai koridor yang ada & sesuai dengan kaidah Demokrasi itu sendiri.
Sebagaimana pesta demokrasi lainnya Pilkada harus menjadi sarana memunculkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas serta mengabdi kepada masyarakat. Pilkada juga harus menjadi ruang partisipasi publik dalam berpolitik tanpa ada hasutan, tekanan dan intimidasi dari pihak manapun.
Sehingga demokrasi menjadi sarana partisipasi publik yang menyenangkan & menggembirakan. Dengan demikian tujuan demokrasi untuk memajukan dan menyejahterakan bangsa ini bisa terwujud. Untuk menciptakan demokrasi yang sejuk & sehat, tentu perlu peran semua pihak.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, Pers memiliki andil yang besar dalam menjaga dan menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan sejuk. Oleh karena itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan beberapa seruan sebagai berikut :
1. Media sebagai institusi pers yang merepresentasikan publik tidak boleh memihak salah satu pasangan yang ikut maju dalam pilkada. Media harus mampu menjaga independensinya sebagai pengawal demokrasi.
2. Tak dapat dipungkiri Pelaksanaan Pilkada seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba, oleh karena setiap jurnalis harus menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif bagi kemajuan demokrasi di tanah air.
3. Agar situasi tidak semakin memanas, setiap jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel sehingga bisa menyejukkan dan tidak provokatif
4. Media harus menjadi penerang di tengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol & cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial.
5. Setiap produk pers harus mencerminkan kode etik, bertanggungjawab dan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
6. Masyarakat hendaknya memahami bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang serta dilindungi oleh Undang-undang. Ketidakpuasan terhadap media hendaknya disampaikan melalui jalur resmi yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Jakarta 01 November 2016
Hormat Kami
Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Yadi Hendriana (Ketua Umum)
Jamalul Insan (Sekjen)
(foto antaranews.com)