Setelah berulang kali melancarkan aksinya, tersangka jambret yang kerap beraksi dibeberapa tempat di Majene akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Majene, Senin (18/1/2016) pagi tadi.
Saat ditangkap, pelaku yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek ini bernama Harianto (19). Tersangka jambret ini beralamat di Tingga-tinggas, Kecamatan Tinambung Polewali Mandar.
Sat Reskrim yang sebelumnya melakukan pengintaian menangkap tersangka di Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Saat ditangkap, tersangka sedang menuju kota Majene untuk mencari calon korbannya.
Tersangka yang meresahkan warga Majene beberapa bulan terakhir sempat dihakimi massa saat ditangkap. Pasalnya, warga yang menyaksikan sempat menghujani pukulan ke wajah tersangka. Beruntung polisi dengan sigap menggiring tersangka ke Polres Majene.
Pengakuan salah satu korban, Nurlailah mengatakan, kejadiannya tanggal 26 Desember 2015 lalu handphone merk Vivo miliknya dirampas dari tangannya saat melintas di didepan Polres Majene.
"Handphone saya dirampas ditangan saya saat melintas didepan polres tanggal 26 desember 2015 lalu, saya sedang dibonceng teman, saat itu saya sedang BBMan sama teman terus dia (tersangka) datang disampingku pakai motor Honda Blade Repsol jingga, terus handphone dirampas ditanganku, sempat saya tarik kembali tapi tersangka berhasil meraihnya dan kabur," kata Nurlailah.
Nurlailah bersama temannya sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat sampai di depan Kodim 1401 Majene tersangka sudah tidak terlihat lagi.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaidi mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah membentuk tim. Dari hasil penelusuran cyber Polda Sulselbar handphone hasil curian tersangka mengarah di Tinambung.
"Jadi kami fokuskan pengintaian di wilayah itu (Tinambung) kemudian setelah tersangka dibuntuti rumahnya, tersangka akhirnya ditangkap di Lembang," ungkapnya.
Jubaidi juga mengatakan, saat melancarkan aksinya, tersangka melakukan pengintaian tehadap calon korbannya yang sedang mengendarai motor. Saat korban lengah, tersangka langsung menjambret tas atau handphone korban.
"Korbannya rata-rata perempuan yang main handphone saat mengendarai motor pada malam hari, tersangka ini telah melancarkan aksinya sampai 14 kali," kata Jubaidi.
Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Majene menyita empat barang bukti berupa handphone dan tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi korban. Selain itu, Reskrim juga melakukan pengembangan terkait kasus ini, apaah terlibat dengan kasus lainnya atau tidak. Reskrim juga akan melakukan pengembangan terkait penadah yang mungkin saja terlibat dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Majene dengan dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Irwan)