Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan menemui warga Dusun Sendangbiru di Desa Tambakrejo, Kab. Malang, Jawa Timur, Agustus 2021 lalu.
Malang – Masyarakat Dusun Sendangbiru di Desa Tambakrejo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini bisa bernafas lega setelah mendapat kepastian hak atas tanah yang mereka tempati. Penyerahan sertifikat tanah pun mengakhiri penantian proses pelepasan lahan mereka dari kawasan hutan selama 25 tahun lamanya.
Kantor Staf Presiden (KSP), yang aktif mengawal pelaksanaan program reforma agraria seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, mengapresiasi kerja kolaboratif lintas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam menjamin kepastian ruang hidup masyarakat.
KSP pun terus mendorong penguatan koordinasi lintas Kementerian/lembaga dalam penyelesaian kasus agraria. Selain itu, Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan juga menghimbau agar Pemkab lebih proaktif dalam pengusulan dan proses penetapan tanah untuk diredistribusi kepada rakyat.
“Koordinasi ini dimaksudkan agar penetapan batas kawasan hutan bisa segera ditindaklanjuti dengan redistribusi guna memastikan hak-hak rakyat atas tanah makin terjamin sesuai dengan Arahan Presiden Jokowi,” kata Usep, Jumat (18/2).
Dalam acara Penyerahan sertifikat penyelesaian konflik agraria di Dusun Sendangbiru, Kamis (17/2), sebanyak 500 sertifikat untuk 441 keluarga telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai hasil penyelesaian konflik agraria di tahun 2021.
Namun, masih ada sekitar 295 bidang rumah warga yang perlu verifikasi lebih lanjut karena berada di dalam kawasan hutan dan beririsan dengan aset pemerintah daerah.